Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (13)

Winarta, Diduga Ancam dan Peras Saya Secara Verbal dan Tertulis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya sudah siapkan laporan lagi atas nama Winarta, ke polisi dengan pasal ancaman dan pemerasan. Ini berdasarkan alat bukti surat (somasi) dan petunjuk (transkrip), serta 3 saksi, selain pengakuan Winarta, calon terlapor.

Dari pernyataan verbal, dan WhatsApp serta somasi tertulis Winarta, saya konsultasikan ke seorang penyidik Direskrimum Polda Jatim, diduga ada unsur pasal pengancaman dan pemerasan. Ancaman yang saya baca dari somasinya meliputi adanya perbuatan melawan hukum, memaksa saya, ibu dan kakak saya. Winarta, saat mengancam saya sekeluarga menggunakan  ancaman secara verbal dan tertulis.

Tindak pidana pengancaman ini diatur dalam KUHP, Pasal 335 (ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut).

Perbuatan yang dilakukan Winarta, menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia melakukan paksaan agar saya mau menerima tawaran Rp 500 juta. Sementara harga gedung Surabaya Pagi, menurut jasa Appresial tahun 2023 dinilai Rp 10,5 miliar. Saya sekeluarga menilai tawaran Winarta, justru yang tidak beritikad baik. Kok dibalik-balik. Apa Winarta, sudah pikun?

Makanya saat saya baca somasi Winarta , saya anggap saya  dikriminal dan Winarta saya nilai   tidak  beritikad baik alias fitnah.

Dua kali pertemuan dan dua somasi yang dibuat Winarta, ia saya rasakan telah melakukan intimidasi dan ancaman yang menimbulkan rasa takut saya dan keluarga.

Unsur dugaan pemerasan oleh Winarta, kata penyidik itu telah memenuhi pasal 368 KUHP.

Saya pelajari, dalam struktur KUHP lama, tindak pidana pemerasan diatur dalam satu bab (Bab XXIII) bersama tindak pidana pengancaman.

Disana ada kata afpersing. Kata ini sering digabung dengan kata afdreiging yang diatur pasal 369 KUHP.

Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang 

yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16).

Kata pemerasan (Belanda: afpersing; Inggris: blackmail), adalah satu jenis tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Spesifik tindak pidana ini diatur dalam pasal 368 KUHP.

 

***

 

Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), tema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’.

Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.

Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Subjek pasal ini adalah ‘barangsiapa’. Menurut Andi Hamzah (2009: 82), ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam pasal 368 KUHP. Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut (SR. Sianturi, 1996: 617).

Istilah pemerasan adalah bahasa hukum yang rumusan pidananya ada dalam hukum positif!

Dengan cara memaksa, pelaku ingin korban menyerahkan barang atau membayar utang atau menghapus piutang. Jika yang terjadi penyerahan barang, maka berpindahnya barang dari tangan korban menjadi peristiwa penting melengkapi unsur pasal ini.

Putusan Hoge Raad 17 Januari 1921 menyebutkan penyerahan baru terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut (R. Soenarto Soerodibroto, 2009: 229).

Putusan Hoge Raad pada 23 Maret 1936 menyimpulkan bahwa disebut pemerasan jika seseorang memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat memperoleh piutangnya, juga jika memaksa oang untuk menjual barangnya walaupu dia harus bayar harganya penuh atau bahkan melebihi harganya.

Jumlah barang yang dipaksa untuk diserahkan tidak masalah. PN Kisaran lewat putusan No. 309/Pid.B/2008 tanggal 11 Juni 2008 telah menghukum seorang terdakwa RSP karena terbukti memaksa orang lain menyerahkan uang seribu rupiah. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…