SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya memastikan bangunan pesantren yang digunakan aman, layak huni, serta memenuhi aspek legalitas konstruksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) bakal melakukan pendampingan, yang diikuti sekitar 40 pengasuh dan pimpinan pondok pesantren yang digelar di Aula DPUPKP Ponorogo.
"Melalui kegiatan ini kami mendampingi pondok pesantren agar memenuhi ketentuan teknis konstruksi. Tujuannya untuk memastikan bangunan aman ditempati dan layak secara fungsi," jelas Kepala DPUPKP Ponorogo Jamus Kunto Purnomo, Selasa (14/10/2025).
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang meminta seluruh pondok pesantren di daerah dengan sebutan "Bumi Reyog" itu, memiliki bangunan yang memenuhi standar keamanan.
Upaya ini juga menjadi langkah antisipatif pasca-ambruk gedung bertingkat di salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa. "Pemkab tidak ingin kejadian serupa terjadi di Ponorogo. Saat ini tercatat ada 123 pondok pesantren aktif yang terus berkembang," katanya.
Dalam kegiatan itu, para pengasuh ponpes juga diminta memperbarui data terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, PBG menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai, sementara SLF menunjukkan bahwa bangunan yang sudah berdiri memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kedua dokumen ini penting, bukan sekadar legalitas, namun juga untuk menjamin keamanan bangunan bagi penghuni di dalamnya.
Selain itu, DPUPKP Ponorogo juga membuka layanan konsultasi bagi pengelola pondok yang ingin memeriksa kondisi bangunan atau mengurus kelengkapan dokumen perizinan. "Kami siap mendampingi setiap saat. Ini tanggung jawab bersama agar santri bisa belajar dengan aman dan orang tua merasa tenang," kata Jamus. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu