SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Steve Emmanuel, aktor "Siapa Takut Jatuh Cinta" yang terjerat kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Juli 2019.
Eks suami artis Andy Soraya, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, awal Agustus 2025 lalu.
Steve Emmanuel , beberapa hari lalu, terlihat menghadiri pemberkatan Karenina Sunny dengan Rheza yang diketahui sebagai anak dari mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pada Jumat (10/10/2025). Menyoal Steve Emmanuel, Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan penjelasan soal kebebasan Steve Emmanuel.
"Yang bersangkutan sudah bebas amnesti per tanggal 2 Agustus kemarin," kata Rika dikutip dari detikcom, Rabu (15/10/2025).
92,04 Gram Kokain
Kehadiran pesinetron Steve Emmanuel dalam pernikahan adiknya, Karenina Sunny dan Rheza, mencuri perhatian. Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara karena kasus penjara pada Juli 2019.
Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 oleh Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain, beserta alat hisapnya. Kokain yang sudah dipakai Steve Emmanuel dari total keseluruhan hampir 1 ons.
Pada Juli 2019, pria bernama lengkap Steve Emmanuel Halim divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya, saat ini dia baru menjalani hukuman hampir 7 tahun penjara bila dihitung sejak ditahan pada Desember 2018.
Jawabannya, mantan suami Andi Soraya itu mendapatkan amnesti.
"Yang bersangkutan sudah bebas amnesti per tanggal 2 Agustus kemarin," kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (15/10/2025).
Bebas Dapat Amnesti
Rika mengatakan bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu tidak perlu melakukan apa pun lagi terkait hukuman.
"Bebas karena mendapatkan amnesti. Tidak ada (kewajiban yang harus dijalani terkait hukuman)," jelasnya.
Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Steve Emmanuel
Steve Emmanuel disebut oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, sudah diintai sejak 11 September 2018. Namun, polisi sempat kehilangan jejak di tengah jalan.
Pada 21 Desember 2018, Steve berhasil diamankan oleh Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya. Steve membawanya dari Belanda seorang diri dengan berat awal 100 gram.
Selain diduga menggunakan, cowok yang kini berusia 41 tahun itu juga diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dengan berat awal 100 gram. Steve mengakui sudah menggunakan kokain hampir 10 tahun sejak 2008.
Dituntut 13 Tahun
Dalam persidangan JPU menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibacakan pada Juli 2019 lebih rendah, yakini 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, kabar kebebasannya ini ternyata menjadi sebuah kejutan besar, bahkan bagi Andi Soraya, perempuan yang pernah menjadi bagian penting dalam hidupnya dan ibu dari putranya, Darren Sterling.
Dalam sebuah kesempatan di kawasan Tendean, Andi Soraya secara terbuka mengakui bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kabar kebebasan mantan suaminya tersebut.
Ketika Andi mempertanyakan mengapa Darren tidak segera memberitahunya, ia mendapat jawaban polos namun menohok yang menggambarkan posisi mereka saat ini.
"'Kok aku nggak dikasih tahu? Dia bilang, 'Mom, kan kamu cuma mantan'," imbuhnya sambil tertawa kecil.
Meskipun status mereka telah berubah, Andi menegaskan bahwa hubungannya dengan Steve Emmanuel tetap terjalin dengan sangat baik, terutama demi kepentingan anak. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham