SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terbaru, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, setelah di vonis korupsi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana pada 1 Agustus 2025, termasuk beberapa tokoh seperti Hasto Kristianto dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Pemberian amnesti ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, serta memudahkan kerja pemerintah dalam menghadapi tantangan global dan membangun Indonesia Emas 2045.
Pengajuan dilakukan sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), terkait kasus dugaan korupsi. Keputusan ini, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7), memicu berbagai tanggapan dari publik. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memandang pemberian abolisi ini sebagai langkah politik Presiden sekaligus peringatan keras bagi lembaga peradilan.
***
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk sudah sesuai prosedur. Selain Ira, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi.
Yusril, dalam keterangan persnya, Selasa (25/11/2025), menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, putusan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karenanya, Yusril menyatakan Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, Menko Yusril menyebut Ira Puspadewi dkk tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Yusril.
"Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala," imbuh mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril menambahkan, pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada 1998. Prabowo juga baru-baru ini telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.
***
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memandang pemberian abolisi kepada Tom Lembong, sebagai langkah politik Presiden sekaligus peringatan keras bagi lembaga peradilan. Putusan abolisi ini adalah langkah Presiden untuk melakukan rekonsiliasi politik pasca-pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, Iwan juga melihat adanya kontradiksi dalam sistem hukum Indonesia. Lembaga peradilan seharusnya independen dari intervensi politik. Namun, konstitusi juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengintervensi proses hukum melalui hak abolisi.
Menurutnya, hal ini menjadi peringatan bagi lembaga peradilan. Banyak kasus korupsi yang melibatkan hakim membuat masyarakat kecewa dengan putusan pengadilan. Iwan menilai, pemberian abolisi ini merupakan sinyal bahwa Presiden melihat adanya praktik judicial corruption dalam proses peradilan yang perlu diintervensi.
“Ini adalah sebuah warning bagi lembaga peradilan untuk lebih tepercaya dalam membuat keputusan,” pungkas Iwan.
***
Rehabilitasi kali ini, setelah amnesti dan abolisi menurut akal sehat saya, menggambarkan Presiden memanusiakan manusia. Beliau dengan mendengarkan aspirasi masyarakat ke DPR-RI lebih dulu.
Ini kebijakan yang dibuat berdasarkan kepentingan dan sudut pandang masyarakat bawah, bukan sekadar berdasarkan apa yang sudah dilakukan pemerintah.
Tak berlebihan, saya menyebut Presiden Prabowo menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam pandangan akal sehat saya, Presiden Prabowo telah emanusiakan manusia karena beliau memastikan hak-hak dasar setiap individu agar terpenuhi. Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Presiden telah membantu orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan tanpa pamrih. Ini juga menjadi salah satu contoh sikap memanusiakan manusia yang dapat diterapkan dalam kehidupan bersosial.
Dalam ilmu filsafat, manusia yang memanusiakan manusia" merujuk pada seseorang yang memperlakukan orang lain dengan hormat, adil, dan penuh kasih sesuai harkat dan martabatnya, bukan sebagai objek.
Ini berarti Presiden Prabowo, menghargai martabat individu, bahkan bisa dianggap beliau memahami cerita di balik setiap orang. Beliau tidak mendiskriminasi orang orang yang dibidik KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. ([email protected])
Editor : Moch Ilham