Dugaan Penipuan, Perampasan, Pengancaman Berdalih Cessie

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Terkait Kerjasama Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya Karet dengan Winarta, Pemain Lelang 

 

 

==

Laporan Investigasi Kejahatan Perbankan

oleh Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

==

 

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Anda, saya ingin memberi masukan yang obyektif dari konsumen Anda di Surabaya.

Dua hari yang lalu, saya menerima hak jawab dari corporate secretary PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, Rumi Kreshna WIbowo. Saya maklumi hak jawabnya masih menggambarkan hal normatif administratif internal bank.

Inti dari isi hak jawabnya: "1) Bank telah memberikan waktu kepada debitur (RADITYA MOHAMMER KHADAFFI) untuk menyelesaikan kredit bermasalahnya, namun debitur tidak pernah juga menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dengan batas waktu yang telah diberikan. 2)Oleh karena itu Bank melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum namun Bank juga berhak untuk menjual hak tagih secara Cessie kepada pihak ketiga. 3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Bank menegaskan tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan."

Staf Anda, belum menyentuh temuan dugaan permufakatan jahat dan kecurangan yang saya temukan di PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya.

Sementara dalam investigasi internal dan eksternal di  PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya, selama 7 bulan, saya menemukan dugaan permufakatan jahat terkait kecurangan, ancaman perampasan hingga Cessie yang diduga pemainnya bernama Winarta. Ocehan Winarta saya rekam melakukan intimidasi dan ancaman. Termasuk bukti surat yang ditandatangani Bapak Winarta.

Saya jelaskan dalam 7 bulan saya melakukan investigasi jurnalistik telah menemukan praktik curang dalam kemasan adminitratif internal bank cabang. 

Peran Anda, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi bank swasta meliputi memberikan dan mencabut izin usaha, menetapkan peraturan dan standar operasional, melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung. Bahkan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, serta melakukan penyidikan dan perlindungan konsumen. Apalagi tujuan utama OJK melakukan pengawasan terhadap bank untuk melindungi kepentingan konsumen.

Sebagai konsumen bank saya turut berpartisipasi dalam memacu keterbukaan informasi. Nah, sebagai jurnalis saya ingin share dengan Anda berdua tujuan dilakukan investigasi jurnalistik.

Pada intinya, tujuan utama dari jurnalisme investigasi untuk mengungkap kesaksian dan bukti secara fisik dari suatu persoalan yang kontroversial, termasuk Cessie oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya Karet, yang saya temukan tidak mengikuti hukum positif Pasal 613 ayat (1) KUHperdata.

Jadi fungsi Jurnalisme investigasi lebih menekankan pada upaya mengungkap fakta yang sebelumnya tersembunyi dari publik. Dan temuan dugaan permufakatan jahat ini sebelumnya tersembunyi. Dengan meminjam istilah Bapak Winarta, dengan diekspos kasus cessie-nya menjadi ribut.

Terbukti sejak saya mengungkap kasus ini datang berbagai masukan dari masyarakat. Termasuk grup WA dari Suhu Guntur, Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Anda Ketua OJK, apakah sudah membaca pengaduan saya ke OJK, hari Rabu yang lalu. Saya minta agar PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya dilakukan audit sebagai bagian keterbukaan bank yang sudah go publik.

Saya temukan dugaan praktek kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh pimpinan cabang bank PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, agar Pak Tomy Winata, bisa bentuk tim ke Surabaya. Dugaan kecurangan ini saya temukan menyerupai White Collar Crime dari soal Restrukturisasi kredit hingga Pemberitahuan Cessie pada periode pandemi Covid-19 mengarah dugaan penipuan, perampasan hingga pengancaman bermodus cessie. Kecurangan ini diduga dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif).

Maka itu saya melakukan pengaduan ke OJK, dalam kapasitas konsumen bank PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet. Pengaduan saya ini didukung dengan bukti-bukti yang mendukung kronologis pengaduan saya nasabah PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet yang merugikan secara material dan immaterial saya sebagai warga negara Indonesia yang menjadi nasabah PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet;

Dalam investigasi , saya temukan pelanggaran dugaan kecurangan “terstruktur” yang saya alami sendiri . Ditemukan ada dugaan kecurangan yang dilakukan kacab PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.  Dugaan kecurangan secara struktural, baik oleh Kacab maupun penyelenggara layanan nasabah secara kolektif atau secara bersama-sama yaitu sejak pembuatan perjanjian kredit baru saat pandemi covid-19 tahun 2020-2021. Dilanjutkan pembuatan perjanjian kredit baru tahun 2023.

Bahkan saya sebagai nasabah, hingga tahun 2025 ini tidak pernah diberi salinan perjanjian kredit baru di bawah tangan, sehingga praktis sejak tahun 2018 saya tidak punya pegangan perjanjian kredit.

Padahal dalam hukum positif yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 1) Kesepakatan (persesuaian kehendak bebas para pihak), 2) Kecakapan (para pihak mampu membuat perikatan), 3) Suatu hal tertentu (objek perjanjian harus jelas), dan 4) Suatu sebab yang halal (tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan).

Dengan disembunyikan dua salinan perjanjian dibawah tangan itu, setidaknya saya temukan dua syarat yang dilanggar pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.

Sementara tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan “sistematis” saya temukan pelanggaran yang terencana,  matang, tersusun, bahkan sangat rapi dibuat sejak awal pandemi covid 19 yaitu pembuatan perjanjian baru dibawah tangan pada tahun 2021 dan 2022 hingga pemberitahuan Cessie sekitar bulan Desember 2024 hingga Februari 2025.

Perjanjian baru dibawah tangan pada tahun 2021 dan 2022, dimana saya tidak diberi salinan, mengesankan isi Perjanjian baru dibawah tangan itu ada yang disembunyikan oleh pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet.

Juga pemberitahuan Cessie pun saya tidak diberitahu sebelumnya. Dimana prudentnya? Menyimak surat pemberitahuan Cessie, menunjukan pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet, seperti tergopoh-gopoh dan sembunyi-sembunyi.

Adapun dugaan pelanggaran “masif” yang saya temukan ada dugaan pelanggaran yang dampaknya sangat luas terhadap kerugian immaterial saya dan keluarga.

Sampai saya mohonkan mediasi kepada seorang pengusaha Surabaya yang memiliki hubungan baik dengan saya, Mediasi ini tidak berlanjut hingga saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Temuan saya yang paling kasat mata  ada dugaan permufakatan Jahat penipuan, saat ada pemberitahuan cessie antara pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet dengan Winarta, yang oleh beberapa pelaku balai lelang dikenal pemain lelang.

Adanya pemberitahuan cessie yang tak sesuai hukum positif, perlu sanksi dari OJK atas operasionalnya PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya. Sanksi, sebagai kontrol setidaknya pada periode Januari 2025-September 2025.

Ini saya dasarkan regulasi, OJK dalam melindungi konsumen bank wajib memantau aktivitas keuangan yang mengandung unsur penipuan.

Menurut saya, dugaan pemufakatan jahat atas terbitnya pemberitahuan cessie, yang tidak pernah saya buat dan setujui, saya duga masuk katagori penipuan hingga memasukan keterangan palsu dalam surat resmi berlogo PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Jug saya temukan surat Nomor: SK/0051/SUB-KARET/I/2025 tanggal 8 Januari 2025

Perihal Pemberitahuan Lelang. Ini ditandatangani pimpinan cabang PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) cabang Surabaya - Karet, Sdri. Selvy Hutomo.

Isi suratnya, “Sehubungan dengan telah ditetapkannya jadwal lelang atas obyek jaminan hutang saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa objek jaminan sebagai berikut: 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan terletak di Jalan Simomulyo II No. 1 Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, adalah SHM No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, Tgl 28-08-1975 Lt. 693 m2 an. Raditya Mohammer Khadaffi atau disebut juga Raditya Mohammer Khadafi, 27-02-1983.

Akan dilakukan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada: Hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025, Batas akhir penawaran Pukul 11:00 waktu server (sesuai WIB), domain www.lelang.go.id, tempat lelang KPKNL Surabaya, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya.

Oleh karena hal tersebut diatas, kami harapkan saudara dapat segera melunasi hutang saudara sebelum waktu pelaksanaan lelang.”

Surat ini ditanda tangani oleh Selvy Hutomo, Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Surabaya Karet, dan Laurentius Antony Saputra, bagian Staff Collection.

Nyatanya, pada periode akhir Januari 2025 hingga Februari 2025, saya mengecek ke domain lelang seperti yang tertera di surat pemberitahuan lelang Bank Artha Graha tersebut, yakni lelang.go.id, namun, tidak pernah ada lelang yang dimaksud atas aset saya digunakan sebagai kantor Surabaya Pagi.

Kemudian pada saat datang di kantor KPKNL Surabaya yang terletak di Lantai 5 Gedung DJKN Surabaya Jalan Indrapura, oleh Petugas laki-laki yang menerima, menyarankan untuk bersurat untuk bertanya lebih detail terkait hal itu. Surat yang diminta sudah saya kirim sejak awal Oktober 2025, tapi sampai surat terbuka ini saya buat, masih belum ada balasan.

 

Ketua OJK dan Pak Tomy Winata Yth,

Saya sudah siapkan laporkan lagi Bapak Winarta, ke polisi dengan pasal ancaman dan teror. Ini berdasarkan alat bukti surat (somasi) dan petunjuk (transkrip), serta 3 saksi dan pengakuan calon terlapor.

Dari pernyataannya dan somasi, ada unsur pasal pengancaman. Ancaman yang saya baca meliputi adanya perbuatan melawan hukum, memaksa saya, ibu dan kakak saya.

Winarta, saat mengancam saya sekeluarga menggunakan ancaman untuk melakukan dan tidak melakukan. Tindak pidana pengancaman ini diatur dalam KUHP, Pasal 335 (ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut).

Perbuatan yang dilakukan Winarta, menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia melakukan paksaan agar saya mau menerima tawaran Rp 500 juta. Sementara harga gedung Surabaya Pagi, menurut jasa Appresial tahun 2023 dinilai Rp 10,5 miliar. Saya sekeluarga anggap tawarannya tidak beritikad baik. Makanya saat saya baca somasi Winarta, menganggap saya tidak beritikad baik adalah fitnah.

Dua kali pertemuan dan somasi yang dibuat Winarta, sebagai ancaman yang telah menimbulkan rasa takut saya dan keluarga. ([email protected], bersambung)

Berita Terbaru

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Menara Air Randu Pangger Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru Berbasis Sejarah dan Edukasi

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, Direktur Perumdam Bayuangga dan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo…