Hak Jawab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Terkait Berita Gugatan Nasabahnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) memberikan hak jawab untuk pemberitaan di Surabaya Pagi Online tanggal 13 Oktober 2025, yang berjudul "Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Digugat Nasabahnya Rp 80 Miliar".

Hak Jawab itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Rumi Kreshna Wibowo pada Rabu, 15 Agustus 2025.

Berikut hak jawab dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) :

1) Terkait pemberitaan di media Harian Surabaya Pagi pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 Pukul 21.15 WIB, dimana disebutkan bahwa terdapat dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya (Bank) dengan Winarta, Bank menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan;

2) Bank telah memberikan waktu kepada debitur (RADITYA MOHAMMER KHADAFFI) untuk menyelesaikan kredit bermasalahnya, namun debitur tidak pernah juga menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dengan batas waktu yang telah diberikan.

3) Oleh karena itu Bank melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum namun Bank juga berhak untuk menjual hak tagih secara Cessie kepada pihak ketiga.

4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Bank menegaskan tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan.

 

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …