SURABAYAPAGI.com - PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) memberikan hak jawab untuk pemberitaan di Surabaya Pagi Online tanggal 13 Oktober 2025, yang berjudul "Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Digugat Nasabahnya Rp 80 Miliar".
Hak Jawab itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Rumi Kreshna Wibowo pada Rabu, 15 Agustus 2025.
Berikut hak jawab dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) :
1) Terkait pemberitaan di media Harian Surabaya Pagi pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 Pukul 21.15 WIB, dimana disebutkan bahwa terdapat dugaan adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh PT Bank Artha Graha Internasional Tbk cabang Surabaya (Bank) dengan Winarta, Bank menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan;
2) Bank telah memberikan waktu kepada debitur (RADITYA MOHAMMER KHADAFFI) untuk menyelesaikan kredit bermasalahnya, namun debitur tidak pernah juga menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dengan batas waktu yang telah diberikan.
3) Oleh karena itu Bank melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum namun Bank juga berhak untuk menjual hak tagih secara Cessie kepada pihak ketiga.
4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Bank menegaskan tidak ada pemufakatan jahat yang dilakukan.
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB
MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…
Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB
34 Pejabat Bea Cukai dan 40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …
Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…
Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…
Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…
Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB
Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi".
Judul ini terkesan bombastis. Tapi…