Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, 3,9 Gram Barang Bukti Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Terbaru, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Ahad malam (28/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Keduanya diringkus saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti:

Satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 lembar kertas pembungkus, 1 dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 1 sekop kecil dari sedotan, 2 unit handphone (Samsung dan Realme), dan 1  kartu ATM BNI atas nama Abdullah Fathoni. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan adanya indikasi peredaran narkoba dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa AF dan A.ZM merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Silahkan lapor ke hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Melalui penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. did

Berita Terbaru

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pentingnya Perlindungan Sosial, Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:50 WIB

  SURABAYA PAGI, Malang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dr. Gamal Albinsaid mendorong masyarakat Malang untuk …

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

SIG Berdayakan Warga Desa Glondonggede Tuban, Lahirkan 36 UMKM Berbasis Potensi Lokal

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program T…

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Serapan Telur Peternak Jadi Sorotan, Emil Dardak Ancam Tutup Mitra Tak Patuh

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan akan menindak tegas mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) y…

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Kendalikan Inflasi Daerah, Lamongan Serentak Tanam Cabai di Pekarangan

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

Senin, 29 Jun 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi pangan daerah, Pemkab Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melakukan…

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Banpol Lamongan Senilai Rp 3,8 Miliar Sudah Didistribusikan ke Partai Politik

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), telah menyalurkan bantuan keuangan kepada…

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…