Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, 3,9 Gram Barang Bukti Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Terbaru, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Ahad malam (28/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Keduanya diringkus saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti:

Satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 lembar kertas pembungkus, 1 dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 1 sekop kecil dari sedotan, 2 unit handphone (Samsung dan Realme), dan 1  kartu ATM BNI atas nama Abdullah Fathoni. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan adanya indikasi peredaran narkoba dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa AF dan A.ZM merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Silahkan lapor ke hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Melalui penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. did

Berita Terbaru

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Semoga ini jadi Momentum untuk Bangkit" harap Leo Rolly/Daniel, Juara Thailand Open 2026

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:25 WIB

SURABAYAPAGI.com : Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin juara Thailand Open 2026! Leo/Daniel mengalahkan Satwiksairaj Rankireddy/Chirag Shetty dua gim langsung,…

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Gus Fawait Ajak ASN Olah Raga Sore Bareng Perkuat Soliditas Program Jember Maju

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan rutin Olahraga Sore Bersama (OSMA) yang digelar di Jember Sport Garden, Rabu…

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Puluhan Ribu Warga Jember Serbu Karnaval SCTV 2026, Gus Fawait : Berdampak Ekonomi

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:18 WIB

surabayapagi.com :  Karnaval SCTV 2026 di Kabupaten Jember sukses menyedot perhatian puluhan ribu warga. Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa gelaran …

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Prabowo Tenang Dolar Meroket, karena Purbaya Tersenyum

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto menyinggung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah hingga tembus Rp…

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

10 Menit Baca Jurnal Harian, Raih Wisudawan Terbaik UPI

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Siti Annisafa Oceania menjadi sorotan dalam momen wisuda Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 12-13 Mei 2026 lalu. Ia menjadi…

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Indonesia ,Peringkat 19 Penegakan Hukum Terburuk di Asia

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

Senin, 18 Mei 2026 05:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dalam OC Index 2025, Indonesia menempati peringkat 19 penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0. Indonesia kalah jauh dari Thailand…