Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, 3,9 Gram Barang Bukti Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Terbaru, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Ahad malam (28/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Keduanya diringkus saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti:

Satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 lembar kertas pembungkus, 1 dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 1 sekop kecil dari sedotan, 2 unit handphone (Samsung dan Realme), dan 1  kartu ATM BNI atas nama Abdullah Fathoni. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan adanya indikasi peredaran narkoba dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa AF dan A.ZM merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Silahkan lapor ke hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Melalui penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. did

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…