Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, 3,9 Gram Barang Bukti Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Terbaru, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Ahad malam (28/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Keduanya diringkus saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti:

Satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 lembar kertas pembungkus, 1 dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 1 sekop kecil dari sedotan, 2 unit handphone (Samsung dan Realme), dan 1  kartu ATM BNI atas nama Abdullah Fathoni. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan adanya indikasi peredaran narkoba dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa AF dan A.ZM merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Silahkan lapor ke hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Melalui penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. did

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…