Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Gresik, 3,9 Gram Barang Bukti Diamankan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Terbaru, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Ahad malam (28/9/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Keduanya diringkus saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti:

Satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, 8 lembar kertas pembungkus, 1 dompet berisi uang tunai Rp200.000, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, 1 sekop kecil dari sedotan, 2 unit handphone (Samsung dan Realme), dan 1  kartu ATM BNI atas nama Abdullah Fathoni. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan adanya indikasi peredaran narkoba dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka terbukti menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya pada Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa AF dan A.ZM merupakan pelaku yang berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Silahkan lapor ke hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Melalui penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. did

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…