Sidang Perdana Gugatan PMH Cessie Bank Artha Graha, Tergugat Winarta Misterius

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tangkap layar alamat Winarta di surat pemberitahuan Cessie Bank Artha Graha Internasional, ternyata dalam sidang, sudah tidak ditinggali oleh Winarta.
Tangkap layar alamat Winarta di surat pemberitahuan Cessie Bank Artha Graha Internasional, ternyata dalam sidang, sudah tidak ditinggali oleh Winarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) dan Winarta, warga Kertajaya Indah, Selasa (21/10/2025) kemarin, tertunda. Pasalnya, Winarta, selaku Tergugat tidak muncul, termasuk kuasa hukumnya.

Panitera Pengadilan Negeri Surabaya melaporkan di majelis hakim sidang, saat ia mengantar relaas panggilan, penunggu rumah menyatakan kalau Winarta sudah tidak tinggal di alamat yang tertera, yakni Jalan Kertajaya Indah G-207, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

“Untuk Tergugat II, saat relaas kami kirimkan, bilangnya sudah tidak tinggal disitu,” ucap Panitera Pengganti Sigit Nugroho, di Ruang sidang Kartika, PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim pun sempat menanyakan kepada Penggugat, terkait alamat Tergugat II, Winarta. Sontak saja, kuasa hukum Penggugat, Emil Ma’ruf Wahyudi, SH dan Jamal Abdul Nassir, SH, menegaskan, kalau alamat Winarta sesuai yang diberikan oleh pihak Bank Artha Graha dalam Surat Pemberitahuan Cessie.

"Ini alamat yang diumumkan Tergugat II, tertulis di dalam surat resmi Bank Artha Graha, yang Mulia. Mohon berkenan bisa menghubungi RT/RW dan Kelurahan domisili tergugat Winarta," saran advokat Emil Ma’ruf Wahyudi, di dalam persidangan.

Sementara PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), diwakili seseorang yang mengaku kuasa hukumnya. Saat ditanya surat kuasa oleh Ketua Majelis hakim, pria itu tak bisa menunjukan surat kuasa, sehingga Ketua Majelis hakim, menilai PT Bank Artha Graha (Tbk), tidak hadir. “Oleh majelis hakim, karena pihak Bank tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bank Artha Graha, seseorang yang mengaku kuasa hukumnya, dianggap tidak hadir,” jelas Raditya M. Khadaffi, penggugat..

Raditya, akan minta PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), mempertangggung jawabkan domisili Winarta, karena yang memberi alamatnya dicantumkan dalam Pemberitahuan Cessie.

Menurut Radit, ia ketemu Winarta, sekitar September dan Oktober 2025 masih bisa intimidasi dan ancam dirinya.

"Ada misteriusnya kirim somasi ke saya tanpa alamat jelas dan kop surat. Masak jawaban somasinya saya kirim ke neraka atau kuburan China?" Jelas Pemimpin Redaksi harian Surabaya Pagi, yang capek telusuri rumah pria lansia berumur sekitar 80 tahun.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum permufakatan jahat Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet dan Winarta ini terdaftar dengan Nomor register 1154/Pdt.G/2025/PN Sby. Sidang kedua, akan dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025 mendatang. n rl/hik/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatat peningkatan trafik data nasional yang signifikan sepanjang tahun 2025, seiring d…

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, mulai mengutip ayat al-Qur'an berkaitan dengan fitnah. "Kemarin pada waktu retret, salah satu yang…

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Peraih Perak, Perunggu dan Pelatih Berbonus Total Rp 465 miliar      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir tiba me…

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, keluar atau walk out saat…

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, 'marah' ke  mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode …

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak akui sekarang ini pihaknya berada di titik-titik kritis.  "Proses …