Sidang Perdana Gugatan PMH Cessie Bank Artha Graha, Tergugat Winarta Misterius

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tangkap layar alamat Winarta di surat pemberitahuan Cessie Bank Artha Graha Internasional, ternyata dalam sidang, sudah tidak ditinggali oleh Winarta.
Tangkap layar alamat Winarta di surat pemberitahuan Cessie Bank Artha Graha Internasional, ternyata dalam sidang, sudah tidak ditinggali oleh Winarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) dan Winarta, warga Kertajaya Indah, Selasa (21/10/2025) kemarin, tertunda. Pasalnya, Winarta, selaku Tergugat tidak muncul, termasuk kuasa hukumnya.

Panitera Pengadilan Negeri Surabaya melaporkan di majelis hakim sidang, saat ia mengantar relaas panggilan, penunggu rumah menyatakan kalau Winarta sudah tidak tinggal di alamat yang tertera, yakni Jalan Kertajaya Indah G-207, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

“Untuk Tergugat II, saat relaas kami kirimkan, bilangnya sudah tidak tinggal disitu,” ucap Panitera Pengganti Sigit Nugroho, di Ruang sidang Kartika, PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim pun sempat menanyakan kepada Penggugat, terkait alamat Tergugat II, Winarta. Sontak saja, kuasa hukum Penggugat, Emil Ma’ruf Wahyudi, SH dan Jamal Abdul Nassir, SH, menegaskan, kalau alamat Winarta sesuai yang diberikan oleh pihak Bank Artha Graha dalam Surat Pemberitahuan Cessie.

"Ini alamat yang diumumkan Tergugat II, tertulis di dalam surat resmi Bank Artha Graha, yang Mulia. Mohon berkenan bisa menghubungi RT/RW dan Kelurahan domisili tergugat Winarta," saran advokat Emil Ma’ruf Wahyudi, di dalam persidangan.

Sementara PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), diwakili seseorang yang mengaku kuasa hukumnya. Saat ditanya surat kuasa oleh Ketua Majelis hakim, pria itu tak bisa menunjukan surat kuasa, sehingga Ketua Majelis hakim, menilai PT Bank Artha Graha (Tbk), tidak hadir. “Oleh majelis hakim, karena pihak Bank tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bank Artha Graha, seseorang yang mengaku kuasa hukumnya, dianggap tidak hadir,” jelas Raditya M. Khadaffi, penggugat..

Raditya, akan minta PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), mempertangggung jawabkan domisili Winarta, karena yang memberi alamatnya dicantumkan dalam Pemberitahuan Cessie.

Menurut Radit, ia ketemu Winarta, sekitar September dan Oktober 2025 masih bisa intimidasi dan ancam dirinya.

"Ada misteriusnya kirim somasi ke saya tanpa alamat jelas dan kop surat. Masak jawaban somasinya saya kirim ke neraka atau kuburan China?" Jelas Pemimpin Redaksi harian Surabaya Pagi, yang capek telusuri rumah pria lansia berumur sekitar 80 tahun.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum permufakatan jahat Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet dan Winarta ini terdaftar dengan Nomor register 1154/Pdt.G/2025/PN Sby. Sidang kedua, akan dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025 mendatang. n rl/hik/rmc

Berita Terbaru

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…