Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemusnahan secaa simbolis rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025). SP/ DWI
Pemusnahan secaa simbolis rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025). SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,3 miliar dimusnahkan di Kota Mojokerto. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025), dengan cara dibakar, sebelum proses teknis dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 °C.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebutkan jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025 di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo, meliputi Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya.

“Yang dimusnahkan sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal, hampir 5 juta. Nilai barang mencapai Rp7,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar bila sempat beredar di pasaran,” ungkap Rudy.

Menurutnya, berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam operasi tersebut, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, salah personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.

Pemusnahan ini, lanjutnya, telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban perdagangan barang kena cukai di wilayah Mojokerto.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” ujarnya.

Sandi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan iklim usaha yang sehat.

“Rokok ilegal memberi kerugian, karena itu harus diberantas, harus diperangi. Pemusnahan ini bukan akhir dari segalanya, tetapi pengingat bagi kita semua agar terus waspada,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.

“Pemberantasan rokok ilegal butuh kolaborasi. Kita ingin Mojokerto dikenal bukan hanya bersih jalannya, tetapi juga bersih perdagangannya. Semoga langkah kecil ini menjadi bagian dari cita-cita besar membangun Mojokerto yang tertib, sejahtera, dan berintegritas,” pungkasnya. dwi

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…