Dr Achmad Wahyudin

Terbukti Palsukan Dokumen, Dr Achmad Wahyudin Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Palsukan Dokumen, Dr Achmad Wahyudin Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 Okt 2025 15:32 WIB

Kamis, 23 Okt 2025 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Dr. Achmad Wahyudin, terdakwa kasus pemalsuan surat dan…