Sosialisasi RDTR, Ning Ita Ingin Memberikan Kepastian dan Kemudahan para Calon Investor

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang RDTR Kota Mojokerto Tahun 2025–2044.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang RDTR Kota Mojokerto Tahun 2025–2044.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat arah pembangunan kota melalui penataan ruang yang terukur dan berkelanjutan. 

Hal ini ditegaskan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044, di Lynn Hotel, Rabu (29/10).

Dalam sambutannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa ruh dari RDTR yang disusun Pemerintah Kota Mojokerto adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor. Menurutnya, investasi menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan pemerintah.

“Berbicara terkait RDTR, ruh nya adalah semangat untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor, agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.

“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR Kota Mojokerto telah disahkan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.

RDTR memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai acuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pedoman pemanfaatan ruang untuk pembangunan sektoral, dasar penerbitan perizinan berusaha, serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.

Selain sudah ada Perwali RDTR ini ke depan Pemkot Mojokerto akan melakukan evaluasi terhadap perwali - perwali lain yang berkaitan dengan ini agar semangat untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kota Mojokerto. 

“Semangat kami adalah tetap menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dengan pendanaan terbatas, salah satunya melalui inovative financing, yaitu menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur instansi vertikal, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha dan nonusaha, serta perwakilan instansi pemerintah di sekitar Kota Mojokerto.

“Semoga sosialisasi ini menjadi semangat kita bersama untuk terus berbenah, memberikan pelayanan terbaik, dan mewujudkan birokrasi yang akuntabel serta dapat diandalkan bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto,” tutup Ning Ita. Dwi

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…