Diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)

Pengembangan Perumahan Griya Keraton Kediri Bermasalah, PT Matahari Sedjakti Gugat PT Sekar Pamenang

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Imam Mokhlas (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Imam Mokhlas (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Devolper perumahan PT Matahari Sedjakti Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sekar Pamenang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (26/11/2025). Hal ini setelah ada sejumlah dugaan pelanggaran perjanjian kerjasama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.

Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mokhlas, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana ditetapkan dalam izin persetujuan bangunan gedung. Ia menyebut realisasi pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik yakni, Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan tergugat dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah telah termasuk BPHTB. Namun, ia menilai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.

Dari data yang diajukan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Jika berbicara pajak itu acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat menarik Kejaksaan Negeri setempat sebagai turut tergugat agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

Dalam gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa kerjasama kedua belah pihak dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan. Persoalan muncul setelah tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya. Masih kata Emi, semua pihak berhak mengajukan gugatan, termasuk PT Matahari Sedjakti Sejahtera dengan materi versi pengugatnya.

"Haknya PT Matahari mengajukan gugatan terhadap materinya itu versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang tentu juga punya bantahan yang akan kami tuangkan di dalam jawaban nanti," terangnya melalui sambungan telepon.

Dalam perkara ini, turut tergugat lainnya meliputi notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim ldan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan wanprestasi ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan dalam proses pemasaran rumah. Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. Can

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…