Gugatan Perumahan Griya Keraton Berlanjut, Penggugat Minta Pemkab Kediri Aktif Tagih Fasum-Fasos dari Pengembang

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - Sidang gugatan wanprestasi terkait kerjasama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo masih berlanjut. Kalini sidang pada tahap memanggil seluruh pihak. Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025) dipimpin langsung Majelis Hakim Dwiyantoro.

Persidangan ini menghadirkan penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, serta pihak tergugat yang lebih lengkap dibanding sidang sebelumnya, termasuk kehadiran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses hukum ini. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk menagih hak-hak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya telah diserahkan pengembang. Menurutnya, hak pakai atas fasum dan fasos sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang turut menyeret persoalan pendapatan daerah. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan tersebut dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang karena tergugat dianggap tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Sejumlah fasilitas seperti penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan air saat hujan.

Selain itu, Imam juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual disebut sudah termasuk BPHTB. Namun, acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga berbeda jauh dengan nilai riil yang dibayarkan oleh pembeli.

"Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut," tegasnya.

Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tambahnya.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyatakan akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya dan membuka peluang mediasi apabila diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

Kerja sama antara kedua perusahaan berlangsung sejak 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan bermula ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Perkara ini juga melibatkan notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. Can

Berita Terbaru

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…