Gugatan Perumahan Griya Keraton Berlanjut, Penggugat Minta Pemkab Kediri Aktif Tagih Fasum-Fasos dari Pengembang

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Kediri - Sidang gugatan wanprestasi terkait kerjasama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo masih berlanjut. Kalini sidang pada tahap memanggil seluruh pihak. Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (3/12/2025) dipimpin langsung Majelis Hakim Dwiyantoro.

Persidangan ini menghadirkan penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas, serta pihak tergugat yang lebih lengkap dibanding sidang sebelumnya, termasuk kehadiran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses hukum ini. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk menagih hak-hak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya telah diserahkan pengembang. Menurutnya, hak pakai atas fasum dan fasos sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang turut menyeret persoalan pendapatan daerah. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Gugatan tersebut dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang karena tergugat dianggap tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Sejumlah fasilitas seperti penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan air saat hujan.

Selain itu, Imam juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual disebut sudah termasuk BPHTB. Namun, acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disampaikan ke Dispenda diduga berbeda jauh dengan nilai riil yang dibayarkan oleh pembeli.

"Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut," tegasnya.

Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tambahnya.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyatakan akan memberikan jawaban lengkap pada sidang berikutnya dan membuka peluang mediasi apabila diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

Kerja sama antara kedua perusahaan berlangsung sejak 2024 dengan masa perjanjian tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat berkewajiban memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

Persoalan bermula ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan diduga tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Perkara ini juga melibatkan notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, penghuni perumahan, serta lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit. Can

Berita Terbaru

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perekonomian Kota Surabaya pada 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama periode satu minggu…

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…