SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo ke Polres Kediri, Selasa (3/2/2026).
Bagus Wibowo SH, kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan menjelaskan, laporan perusakan rumah kunci diduga dilakukan oleh orang dari PT MSS.
"PT Sekar Pamenang telah membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 167 ayat 1 dan ayat 2. Karena PT MSS dengan sengaja telah mengganti rumah kunci Marketing Galeri," ungkap Bagus Wibowo kepada wartawan.
Dijelaskan Bagus Wibowo, bangunan Marketing Galeri ini sebelumnya dipakai untuk menunjang proses pemasaran dan proses penjualan unit -unit atau kapling rumah yang ada di Griya Keraton Sambirejo.
Dari pihak PT MSS diduga telah dengan sengaja mengganti rumah kunci karena dari pihak PT SP tidak dapat mengakses sehingga tidak bisa masuk. Padahal masih banyak barang -barang milik PT SP seperti AC dan peralatan lainnya yang ada di dalamnya.
Bagus menambahkan, setelah mendapatkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, pihak PT MSS mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP untuk meminta kunci.
Bagus Wibowo juga menambahkan, ada dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak PT MSS karena telah dengan sengaja mengganti password media sosial atau kata kunci media sosial.
"Akun media sosial ini sebagai sarana pemasaran dan penjualan unit - unit dan kavling rumah di Griya Keraton Sambirejo," jelasnya.
Diungkapkan Bagus, laporan telah berjalan dengan sangat baik dan pihak pelapor telah diperiksa beberapa saksi - saksi dan akan ada tambahan pemeriksaan saksi-saksi lagi.
Diberitakan sebelumnya, PT SP dan PT MSS terlibat dalam kasus gugatan perkara perdata nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri.
Dalam perkara ini PT MMS menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Perkara gugatan ini saat ini mulai proses persidangan. Can
Editor : Moch Ilham