Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11/2025). Agenda kali ini menghadirkan seorang ahli dari pihak tergugat I, yang memberikan penjelasan penting terkait legalitas perjanjian nominee, isu yang menjadi sentral sengketa kepemilikan saham dalam perkara ini.

Ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, Dr. Ghansham Anand, dosen dan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, membuka keterangannya dengan memaparkan posisi akta notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum.

Dr. Ghansham kemudian menjelaskan konsep perjanjian nominee, yaitu kondisi ketika seseorang meminjamkan namanya untuk bertindak atas nama orang lain. Menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian semacam itu tetap tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata.

“Sepanjang tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau ancaman, maka penilaian sah atau tidaknya perjanjian dikembalikan pada Pasal 1320 KUHPerdata,” ujarnya.

Ia merinci empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni kecakapan para pihak, kesepakatan bebas, objek yang jelas, dan kausa yang diperbolehkan.

“Jika keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap sah dan mengikat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Penjelasan Ahli Justru Tegaskan Posisi Nany

Tidak Ada Perjanjian Nominee dan Tidak Pernah Disepakati

Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, menilai uraian ahli mendukung argumentasi bahwa klien mereka berada dalam posisi hukum yang jelas.

“Perjanjian nominee itu ruhnya ada di Pasal 1320 BW. Namun nominee dilarang ketika mengandung fraud atau bertentangan dengan UU Penanaman Modal dan UU PT. Dalam perkara ini jelas, tidak ada perjanjian nominee dan tidak pernah ada kesepakatan untuk membuatnya,” tegas Richard.

Richard juga menanggapi klaim pihak Jawa Pos yang menyatakan Nany Widjaja tidak pernah melakukan setoran modal. Ia menegaskan bahwa saham yang dimiliki kliennya diperoleh melalui pembelian langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui setoran modal baru.

Pihak Tergugat II Tekankan Adanya Larangan Nominee dalam Regulasi

Norma Memaksa yang Tak Bisa Disimpangi

Dari pihak tergugat II, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos pernah membimbing tesis mengenai tanggung jawab notaris dalam akta perjanjian pinjam nama (nominee).

“Tesis tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum,” ujar Johanes.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 serta Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007 yang menegaskan bahwa kepemilikan saham hanya dapat diakui atas nama pemilik yang sah, bukan pihak lain yang meminjamkan nama.

Johanes menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan dwingend recht, atau norma hukum yang bersifat memaksa.
“Jika dilanggar, perjanjian otomatis batal,” tegasnya.

Nany Widjaja: Saya Hanya Memperjuangkan Hak Saya

Di penghujung persidangan, Nany Widjaja yang hadir langsung menyampaikan sikapnya dengan lugas. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menyepakati perjanjian nominee seperti yang dituduhkan dalam perkara ini.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak ada perjanjian apapun terkait nominee, dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada agenda berikut sesuai penetapan jadwal persidangan. nbd

Berita Terbaru

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Malang Komitmen Perkuat Daya Saing UMKM

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Malang Komitmen Perkuat Daya Saing UMKM

Senin, 13 Jul 2026 13:18 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ratusan Warga Berburu Ikan ‘Mabuk’ saat Fenomena Musiman Koyo di Ranu Klakah

Ratusan Warga Berburu Ikan ‘Mabuk’ saat Fenomena Musiman Koyo di Ranu Klakah

Senin, 13 Jul 2026 13:11 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menyambut fenomena musiman "Koyo" atau ikan mabuk, kian ditunggu-tunggu ratusan warga yang mulai memadati Danau Ranu Klakah,…

Musim Kemarau, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Musim Kemarau, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Senin, 13 Jul 2026 13:06 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya mempercepat penanganan dampak musim kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Targetkan Tuntas Tiga Tahun, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Targetkan Tuntas Tiga Tahun, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Senin, 13 Jul 2026 13:00 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Demi menunjang mobilitas masyarakat menjadi lebih mudah dan aman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai menargetkan…

Pemkab Bondowoso Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara Atasi Kemacetan Pantura

Pemkab Bondowoso Usulkan Tol Prosiwangi Dibuka Sementara Atasi Kemacetan Pantura

Senin, 13 Jul 2026 12:50 WIB

Senin, 13 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Selama berlangsungnya pekerjaan perbaikan infrastruktur di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Hanguskan Tujuh Stan di Pasar Agrobis Babat, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Hanguskan Tujuh Stan di Pasar Agrobis Babat, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 13 Jul 2026 12:10 WIB

Senin, 13 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga di Pasar Agrobis Babat, Kabupaten Lamongan dihebohkan dengan peristiwa kebakaran di kawasan tersebut hingga menghanguskan…