Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11/2025). Agenda kali ini menghadirkan seorang ahli dari pihak tergugat I, yang memberikan penjelasan penting terkait legalitas perjanjian nominee, isu yang menjadi sentral sengketa kepemilikan saham dalam perkara ini.

Ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, Dr. Ghansham Anand, dosen dan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, membuka keterangannya dengan memaparkan posisi akta notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum.

Dr. Ghansham kemudian menjelaskan konsep perjanjian nominee, yaitu kondisi ketika seseorang meminjamkan namanya untuk bertindak atas nama orang lain. Menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian semacam itu tetap tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata.

“Sepanjang tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau ancaman, maka penilaian sah atau tidaknya perjanjian dikembalikan pada Pasal 1320 KUHPerdata,” ujarnya.

Ia merinci empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni kecakapan para pihak, kesepakatan bebas, objek yang jelas, dan kausa yang diperbolehkan.

“Jika keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap sah dan mengikat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Penjelasan Ahli Justru Tegaskan Posisi Nany

Tidak Ada Perjanjian Nominee dan Tidak Pernah Disepakati

Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, menilai uraian ahli mendukung argumentasi bahwa klien mereka berada dalam posisi hukum yang jelas.

“Perjanjian nominee itu ruhnya ada di Pasal 1320 BW. Namun nominee dilarang ketika mengandung fraud atau bertentangan dengan UU Penanaman Modal dan UU PT. Dalam perkara ini jelas, tidak ada perjanjian nominee dan tidak pernah ada kesepakatan untuk membuatnya,” tegas Richard.

Richard juga menanggapi klaim pihak Jawa Pos yang menyatakan Nany Widjaja tidak pernah melakukan setoran modal. Ia menegaskan bahwa saham yang dimiliki kliennya diperoleh melalui pembelian langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui setoran modal baru.

Pihak Tergugat II Tekankan Adanya Larangan Nominee dalam Regulasi

Norma Memaksa yang Tak Bisa Disimpangi

Dari pihak tergugat II, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos pernah membimbing tesis mengenai tanggung jawab notaris dalam akta perjanjian pinjam nama (nominee).

“Tesis tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum,” ujar Johanes.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 serta Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007 yang menegaskan bahwa kepemilikan saham hanya dapat diakui atas nama pemilik yang sah, bukan pihak lain yang meminjamkan nama.

Johanes menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan dwingend recht, atau norma hukum yang bersifat memaksa.
“Jika dilanggar, perjanjian otomatis batal,” tegasnya.

Nany Widjaja: Saya Hanya Memperjuangkan Hak Saya

Di penghujung persidangan, Nany Widjaja yang hadir langsung menyampaikan sikapnya dengan lugas. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menyepakati perjanjian nominee seperti yang dituduhkan dalam perkara ini.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak ada perjanjian apapun terkait nominee, dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada agenda berikut sesuai penetapan jadwal persidangan. nbd

Berita Terbaru

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…