Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11/2025). Agenda kali ini menghadirkan seorang ahli dari pihak tergugat I, yang memberikan penjelasan penting terkait legalitas perjanjian nominee, isu yang menjadi sentral sengketa kepemilikan saham dalam perkara ini.

Ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, Dr. Ghansham Anand, dosen dan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, membuka keterangannya dengan memaparkan posisi akta notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum.

Dr. Ghansham kemudian menjelaskan konsep perjanjian nominee, yaitu kondisi ketika seseorang meminjamkan namanya untuk bertindak atas nama orang lain. Menurutnya, sah atau tidaknya perjanjian semacam itu tetap tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata.

“Sepanjang tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau ancaman, maka penilaian sah atau tidaknya perjanjian dikembalikan pada Pasal 1320 KUHPerdata,” ujarnya.

Ia merinci empat syarat sahnya suatu perjanjian, yakni kecakapan para pihak, kesepakatan bebas, objek yang jelas, dan kausa yang diperbolehkan.

“Jika keempat syarat itu terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap sah dan mengikat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat: Penjelasan Ahli Justru Tegaskan Posisi Nany

Tidak Ada Perjanjian Nominee dan Tidak Pernah Disepakati

Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto, menilai uraian ahli mendukung argumentasi bahwa klien mereka berada dalam posisi hukum yang jelas.

“Perjanjian nominee itu ruhnya ada di Pasal 1320 BW. Namun nominee dilarang ketika mengandung fraud atau bertentangan dengan UU Penanaman Modal dan UU PT. Dalam perkara ini jelas, tidak ada perjanjian nominee dan tidak pernah ada kesepakatan untuk membuatnya,” tegas Richard.

Richard juga menanggapi klaim pihak Jawa Pos yang menyatakan Nany Widjaja tidak pernah melakukan setoran modal. Ia menegaskan bahwa saham yang dimiliki kliennya diperoleh melalui pembelian langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui setoran modal baru.

Pihak Tergugat II Tekankan Adanya Larangan Nominee dalam Regulasi

Norma Memaksa yang Tak Bisa Disimpangi

Dari pihak tergugat II, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos pernah membimbing tesis mengenai tanggung jawab notaris dalam akta perjanjian pinjam nama (nominee).

“Tesis tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum,” ujar Johanes.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 serta Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007 yang menegaskan bahwa kepemilikan saham hanya dapat diakui atas nama pemilik yang sah, bukan pihak lain yang meminjamkan nama.

Johanes menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan dwingend recht, atau norma hukum yang bersifat memaksa.
“Jika dilanggar, perjanjian otomatis batal,” tegasnya.

Nany Widjaja: Saya Hanya Memperjuangkan Hak Saya

Di penghujung persidangan, Nany Widjaja yang hadir langsung menyampaikan sikapnya dengan lugas. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menyepakati perjanjian nominee seperti yang dituduhkan dalam perkara ini.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak ada perjanjian apapun terkait nominee, dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada agenda berikut sesuai penetapan jadwal persidangan. nbd

Berita Terbaru

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

JALA Kembali Gelar Shrimp Outlook 2026, Hadirkan Tokoh Kunci Industri Akuakultur Global

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Yogyakarta - Di tengah dinamika industri udang global yang semakin kompleks, mulai dari tantangan budi daya, tuntutan keberlanjutan, hingga…

Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Kamis, 29 Jan 2026 12:57 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar dalam sehari (Rabu 28/01/2026) terjadi dua kali yang mengakibatkan dua orang meninggal…

Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

Diduga “Mengeringkan Laut” Lewat Sertifikat, SHGB Pabrik Mie Sedap Gresik Dipersoalkan

Kamis, 29 Jan 2026 11:52 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan skandal agraria dan ruang laut mencuat di kawasan industri Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Diterjang Hujan Deras, BPBD Jember Catat 16 Titik di Kawasan Kota Terendam Banjir

Diterjang Hujan Deras, BPBD Jember Catat 16 Titik di Kawasan Kota Terendam Banjir

Kamis, 29 Jan 2026 11:16 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB semalam, mengakibatkan banjir genangan di 16 titik…

Tepian Jalan Muharto Dipenuhi Sampah, DLH Kota Malang Sediakan Kontainer Darurat

Tepian Jalan Muharto Dipenuhi Sampah, DLH Kota Malang Sediakan Kontainer Darurat

Kamis, 29 Jan 2026 10:56 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Warga di sekitar di kawasan Muharto, Kota Malang, tepatnya yang dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dadakan di sisi timur…

Jaga Stabilkan Harga, Bulog Ponorogo Gelontorkan 107 Ribu Liter Minyakita

Jaga Stabilkan Harga, Bulog Ponorogo Gelontorkan 107 Ribu Liter Minyakita

Kamis, 29 Jan 2026 10:37 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, pihaknya melalui…