Buron tak Bisa Praperadilan, Contoh Gugatan Paulus Tannos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perlawanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap KPK lewat praperadilan telah kandas. Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos melawan KPK. "Buron tak bisa ajukan praperadilan," kata seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).

Hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan Paulus Tannos tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.

 

Praperadilan Paulus Tannos Prematur

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.

 

KPK Tetapkan Paulus Tersangka

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos nekad mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah.

KPK menyatakan Paulus Tannos merupakan masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga gugatannya harus ditolak.

"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…