Buron tak Bisa Praperadilan, Contoh Gugatan Paulus Tannos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perlawanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap KPK lewat praperadilan telah kandas. Hakim tidak menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos melawan KPK. "Buron tak bisa ajukan praperadilan," kata seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).

Hakim tunggal membacakan putusan praperadilan Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan Paulus Tannos tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel.

 

Praperadilan Paulus Tannos Prematur

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.

 

KPK Tetapkan Paulus Tersangka

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.

KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.

Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos nekad mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah.

KPK menyatakan Paulus Tannos merupakan masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga gugatannya harus ditolak.

"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - PT BPR Jwalita Kabupaten Trenggalek raih golden trophy top BUMD award 2026. Golden trophy diraih bank e wong nggalek setelah…

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (…

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Baru-baru ini memang marak stok LPG subsidi 3 kilogram (Kg) mulai langka di berbagai daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota…

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebanyak 227 calon jemaah haji (CJH) di Kota Madiun, Jawa Timur, bakal menerima uang saku untuk kebutuhan biaya hidup (living cost)…

Capai Angka 4 Triliun Lebih, Bupati Mojokerto Apresiasi Sektor Industri

Capai Angka 4 Triliun Lebih, Bupati Mojokerto Apresiasi Sektor Industri

Rabu, 15 Apr 2026 11:07 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, mengapresiasi para pengusaha di bidang industri atas kontribusi mereka dalam memajukan…

Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Irigasi

Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lumajang Perkuat Sistem Irigasi

Rabu, 15 Apr 2026 11:04 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…