Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Rp 2,3 T, Teramat Lihai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  Tannos yang lahir di Jakarta 71 tahun silam itu ditengarai terlibat korupsi pengadaan KTP-el periode 2011-2013. Nilai total proyek itu Rp 2,3 triliun.  Nama lain Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin,

Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Tjhin Thian Po alias Paulus ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

Ia berstatus penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Ia pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. Ini dinilai ia teramat lihai. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.

 

Penduduk Tetap Singapura

Menurut laporan CNA yang dikutip Kamis (25/9), Tjhin Thian Po, merupakan penduduk tetap Singapura sejak 2017.

Pria berusia 70 tahun ini memegang paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau, namun masih berstatus warga negara Indonesia.

Ia dicari oleh otoritas Indonesia karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Paulus ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025. Sejak saat itu ia ditahan setelah pengadilan menolak permintaan pembebasan dengan jaminan.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia berulang kali menyatakan menolak diekstradisi ke Indonesia. Karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang pada 23–25 Juni untuk mendengarkan bukti-bukti yang akan menentukan apakah Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi dan Perjanjian Ekstradisi baru yang ditandatangani Indonesia–Singapura pada Januari 2022 dan berlaku sejak Maret 2024.

 

KPK Yakin Praperadilan Objektif

KPK yakin hakim akan mengadili gugatan itu secara objektif. Gugatan itu dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin (10/11) mendatang.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Budi yakin hakim dalam praperadilan bakal bertindak objektif. Sebab baginya upaya ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," sambungnya.

Budi menjelaskan korupsi pengadaan e-KTP ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Selain itu, kasus ini berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini.

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya. n jk/erc/cr8/rmc

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…