Prabowo, Diduga Pengaruhi PM Lawrence Wong, Ekstradisi Buron Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, bisa segera melakukan ekstradisi terhadap buronan KPK, Paulus Tannos, setelah Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, bisa segera melakukan ekstradisi terhadap buronan KPK, Paulus Tannos, setelah Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah perjanjian kerja sama  telah dihasilkan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura. Salah satunya implementasi ekstradisi.

Pembahasan kerjasama ini bersamaan dengan rencana ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," ujar Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Supratman menggarisbawahi keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati bersama. "Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.

Sebelumnya, kabar pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan diumumkan KPK. KPK menyambut baik hal ini.

 

Buron Kasus Korupsi e-KTP

Saat ini Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Supratman mengatakan keputusan ini adalah bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura" ujarnya.

 

Sikap KPK

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos.

"Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar melalui keterangan tertulis.

Dengan demikian, sidang pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.

KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar sehingga menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak yakni Indonesia dan Singapura dalam pemberantasan korupsi.

 

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi

Kabar baik, Prabowo menyebut ada kemajuan terkait ekstradisi RI-Singapura.

Prabowo dan Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian ekstradisi dan 18 kerja sama lain. Kerja sama itu diteken usai pertemuan Leaders' Retreat di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).

Prabowo menyebut ada kemajuan yang dicapai dalam mekanisme perjanjian ekstradisi, termasuk pembaruan MoU antara Jaksa Agung kedua negara.

"Kami juga membuat kemajuan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi," ungkap Prabowo dikutip Biro Sekretariat Presiden.

Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.

Supratman menilai ini sebagai langkah maju hubungan diplomatik yang sama sama menguntungkan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum di antara kedua negara.

"Salah satu poin yang disampaikan tadi dalam pertemuan Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani" ujar Supratman.

Supratman optimis komitmen pemerintah Singapura dalam perjanjian ekstradisi/MLA ini menjadi momentum baik bagi kedua negara saling berkoordinasi dan bekerjasama lintas negara dalam penegakan hukum. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…