Jelang Akhir November 2025

Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring berakhirnya Bulan November 2025 Sat Reskoba Polres Blitar Kita berhasil ungkap dan tangkap 6 pelaku pengedar  Narkoba dan Obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L, dari ke 6 tersangka dalam kurun waktu 24 lima di antaranya berhasil ditangkap pada Selasa (25/11/2025).

Diantaranya, rangkaian peredaran Pil Dobel L, sedang 1 tersangka yang merupakan Residivis kasus Sabu dibekuk tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 19.00 di rumahnya, ungkapan peredaran narkoba dan Pil Doble L itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantans SH MH mewakili Kapolres AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI pada Kamis 4 Desember 2025 siang.

Orang nomer dua di Polres Blitar Kota ini, membeberkan kronologis penangkapan ke 6 tersangka itu, termasuk hasil ungkapan barang bukti, Kompol Subiantana menerangkan bahwa ke 6 tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar, termasuk pengedar Jenis sabu.

"Upaya penanggulangan peredaran Narkoba dan sejenisnya kita terus melakukan pencegahan, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kompol Subiantana, Kamis (04/12/2025).

Lebih jauh Pamen Polisi asli Kota Pati ini menjelaskan atas kasus yang disangkakan kepada 6 tersangka tersebut,  apapun bentuk peredaran baik edar/menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, juga sebagai perantara atau menukar dan menyerahkan, bisa di jerat pasal 114 ayat 1.UU.RI.No.35/2009 tentang Narkoba Gol.1 ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

Sedangkan untuk peredaran yang di jerat pasal 435 UU.17/2023 tentang kesehatan atau praktek kefarmasian, sediaan farmasi berupa obat keras sesuai pasal 436 ayat 2:UU.No.17/2023 ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Dari tangan ke 6 tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2907 Butir Pil, dobel L, dan 0.38 gram sabu serta uang Rp.520 ribu dan 4 buah HP.

Kompol Subiantana juga menyampaikan nama ke 6 tersangka yang semuanya dari Blitar, dan dari 6 tersangka itu AJR 22 warga Kec.Garum Kab.Blitar merupakan Residivis kasus yg sama, dari tangan AJR petugas menyita Sabu 0.38 gram sebuah motor Vario AG 2558 OPI, untuk ke 5 tersangka BA 43,RDP 22, ERP 23, FT 28, dan FR 24, merupakan edar Pil Double L. 

Rilis ungkap tangkap edar Narkoba dan Pil Doble L, diakhiri dengan tunjukan BB oleh Waka Kompol Subiantana didampingi Kasat Res. Narkoba AKP Rohkani dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…