Jelang Akhir November 2025

Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring berakhirnya Bulan November 2025 Sat Reskoba Polres Blitar Kita berhasil ungkap dan tangkap 6 pelaku pengedar  Narkoba dan Obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L, dari ke 6 tersangka dalam kurun waktu 24 lima di antaranya berhasil ditangkap pada Selasa (25/11/2025).

Diantaranya, rangkaian peredaran Pil Dobel L, sedang 1 tersangka yang merupakan Residivis kasus Sabu dibekuk tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 19.00 di rumahnya, ungkapan peredaran narkoba dan Pil Doble L itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantans SH MH mewakili Kapolres AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI pada Kamis 4 Desember 2025 siang.

Orang nomer dua di Polres Blitar Kota ini, membeberkan kronologis penangkapan ke 6 tersangka itu, termasuk hasil ungkapan barang bukti, Kompol Subiantana menerangkan bahwa ke 6 tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar, termasuk pengedar Jenis sabu.

"Upaya penanggulangan peredaran Narkoba dan sejenisnya kita terus melakukan pencegahan, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kompol Subiantana, Kamis (04/12/2025).

Lebih jauh Pamen Polisi asli Kota Pati ini menjelaskan atas kasus yang disangkakan kepada 6 tersangka tersebut,  apapun bentuk peredaran baik edar/menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, juga sebagai perantara atau menukar dan menyerahkan, bisa di jerat pasal 114 ayat 1.UU.RI.No.35/2009 tentang Narkoba Gol.1 ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

Sedangkan untuk peredaran yang di jerat pasal 435 UU.17/2023 tentang kesehatan atau praktek kefarmasian, sediaan farmasi berupa obat keras sesuai pasal 436 ayat 2:UU.No.17/2023 ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Dari tangan ke 6 tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2907 Butir Pil, dobel L, dan 0.38 gram sabu serta uang Rp.520 ribu dan 4 buah HP.

Kompol Subiantana juga menyampaikan nama ke 6 tersangka yang semuanya dari Blitar, dan dari 6 tersangka itu AJR 22 warga Kec.Garum Kab.Blitar merupakan Residivis kasus yg sama, dari tangan AJR petugas menyita Sabu 0.38 gram sebuah motor Vario AG 2558 OPI, untuk ke 5 tersangka BA 43,RDP 22, ERP 23, FT 28, dan FR 24, merupakan edar Pil Double L. 

Rilis ungkap tangkap edar Narkoba dan Pil Doble L, diakhiri dengan tunjukan BB oleh Waka Kompol Subiantana didampingi Kasat Res. Narkoba AKP Rohkani dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…