Jelang Akhir November 2025

Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring berakhirnya Bulan November 2025 Sat Reskoba Polres Blitar Kita berhasil ungkap dan tangkap 6 pelaku pengedar  Narkoba dan Obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L, dari ke 6 tersangka dalam kurun waktu 24 lima di antaranya berhasil ditangkap pada Selasa (25/11/2025).

Diantaranya, rangkaian peredaran Pil Dobel L, sedang 1 tersangka yang merupakan Residivis kasus Sabu dibekuk tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 19.00 di rumahnya, ungkapan peredaran narkoba dan Pil Doble L itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantans SH MH mewakili Kapolres AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI pada Kamis 4 Desember 2025 siang.

Orang nomer dua di Polres Blitar Kota ini, membeberkan kronologis penangkapan ke 6 tersangka itu, termasuk hasil ungkapan barang bukti, Kompol Subiantana menerangkan bahwa ke 6 tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar, termasuk pengedar Jenis sabu.

"Upaya penanggulangan peredaran Narkoba dan sejenisnya kita terus melakukan pencegahan, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kompol Subiantana, Kamis (04/12/2025).

Lebih jauh Pamen Polisi asli Kota Pati ini menjelaskan atas kasus yang disangkakan kepada 6 tersangka tersebut,  apapun bentuk peredaran baik edar/menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, juga sebagai perantara atau menukar dan menyerahkan, bisa di jerat pasal 114 ayat 1.UU.RI.No.35/2009 tentang Narkoba Gol.1 ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

Sedangkan untuk peredaran yang di jerat pasal 435 UU.17/2023 tentang kesehatan atau praktek kefarmasian, sediaan farmasi berupa obat keras sesuai pasal 436 ayat 2:UU.No.17/2023 ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Dari tangan ke 6 tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2907 Butir Pil, dobel L, dan 0.38 gram sabu serta uang Rp.520 ribu dan 4 buah HP.

Kompol Subiantana juga menyampaikan nama ke 6 tersangka yang semuanya dari Blitar, dan dari 6 tersangka itu AJR 22 warga Kec.Garum Kab.Blitar merupakan Residivis kasus yg sama, dari tangan AJR petugas menyita Sabu 0.38 gram sebuah motor Vario AG 2558 OPI, untuk ke 5 tersangka BA 43,RDP 22, ERP 23, FT 28, dan FR 24, merupakan edar Pil Double L. 

Rilis ungkap tangkap edar Narkoba dan Pil Doble L, diakhiri dengan tunjukan BB oleh Waka Kompol Subiantana didampingi Kasat Res. Narkoba AKP Rohkani dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Momentum Arus Mudik Lebaran, Penumpang di Tanjung Perak Surabaya Naik 17 Persen

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

Senin, 16 Mar 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 yang tinggal menunggu hari, di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung…

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Kepadatan Lalin Jelang Buka Puasa, SITS Dishub Surabaya Prioritaskan Arus Kendaraan

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang momen buka puasa saat Ramadhan baru-baru ini mengalami lonjakan volume kendaraan dalam beberapa hari terakhir di…

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Marak MBG Tak Layak Konsumsi, DLHP Magetan Intensifkan Pengawasan SPPG

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya tindak lanjut terkait maraknya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selalu viral di media sosial (medsos) karena…

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…