SurabayaPagi, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/12/2025), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 24 kasus narkotika dengan total 40 tersangka.
“Ditresnarkoba Polda Jawa Timur hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 40 tersangka,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kasus merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jatim dengan 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 1.476,91 gram serta tiga butir pil ekstasi.
Sementara satu kasus lainnya merupakan pengungkapan di wilayah Sidoarjo dengan dua tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9.335,43 gram atau sekitar 9,3 kilogram sabu serta tiga butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan sepanjang Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” ungkap Robert.
Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 292.488 gram atau sekitar 292 kilogram, ganja seberat 103.782 gram atau sekitar 103 kilogram serta 960 batang tanaman ganja, 60.918 butir ekstasi, tembakau sintetis seberat 234,99 gram, kokain seberat 4,70 gram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 8.610.473 butir.
Robert menambahkan, capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan analisis Ditresnarkoba Polda Jatim, jumlah kasus meningkat 6,49 persen dan jumlah tersangka meningkat 9,14 persen dibandingkan tahun 2024.
“Peningkatan ini menunjukkan masih masifnya peredaran narkoba, namun juga mencerminkan keseriusan dan konsistensi aparat dalam melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika sepanjang tahun 2025 telah dilakukan beberapa kali. Pada Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir pil ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras berbahaya. Pemusnahan dalam jumlah besar juga dilakukan terhadap puluhan kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas daerah.
Untuk pemusnahan yang dilakukan kali ini, barang bukti berasal dari 24 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 22 perkara di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika dikonversikan berdasarkan perhitungan Badan Narkotika Nasional, dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini aparat penegak hukum telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkas Robert. Byb
Editor : Redaksi