SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui pola Trijuang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan aset daerah.
Penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, secara simbolis menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, S.Pd., M.Pd.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Setya Widayaka, S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan. Dimana, pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 243 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa, terdiri atas berbagai jenis aset daerah.
Selain itu, pihaknya juga turut menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan segera menuntaskan permohonan sertifikat aset daerah yang masih dalam proses.
“Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Magetan hari ini sebanyak 243 bidang aset yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan segera menyelesaikan permohonan sertifikat yang belum selesai,” ujar Jany, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dalam upaya pengamanan aset daerah, serta menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah.
Pasalnya, dengan legalitas yang pasti, aset daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik. Diketahui, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima sebanyak 800 sertifikat tanah atas aset daerah. mg-01/dsy
Editor : Desy Ayu