Perkuat Pengamanan Lewat Pola Trijuang, Pemkab Magetan Terima 243 Sertifikat Aset Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Kabupaten Magetan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan melalui pola Trijuang, di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha. SP/ MGT
Pemerintah Kabupaten Magetan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan melalui pola Trijuang, di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha. SP/ MGT

i

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui pola Trijuang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan aset daerah.

Penyerahan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, secara simbolis menyerahkan sertifikat aset tanah kepada Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, S.Pd., M.Pd.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Setya Widayaka, S.H., M.H., menyampaikan laporan kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi aset tanah Pemerintah Kabupaten Magetan. Dimana, pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 243 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa, terdiri atas berbagai jenis aset daerah.

Selain itu, pihaknya juga turut menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan segera menuntaskan permohonan sertifikat aset daerah yang masih dalam proses.

“Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Magetan hari ini sebanyak 243 bidang aset yang tersebar di 8 kecamatan dan 37 desa. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan segera menyelesaikan permohonan sertifikat yang belum selesai,” ujar Jany, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dalam upaya pengamanan aset daerah, serta menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah. 

Pasalnya, dengan legalitas yang pasti, aset daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik. Diketahui, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima sebanyak 800 sertifikat tanah atas aset daerah. mg-01/dsy

Berita Terbaru

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota…

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah berkomitmen dengan menyiapkan skema intervensi pangan terpadu…

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, bakal menggelar gerakan pangan murah di sejumlah wilayah…

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…