SURABAYA PAGI, Madiun — Perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membantah narasi “petani kecil” yang sempat bergulir di ruang publik. Sebaliknya, terdakwa justru dinilai memahami status hukum satwa dilindungi dan secara sadar menolak penyelesaian nonlitigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah membuka ruang mediasi. Namun upaya tersebut kandas karena tidak mendapat persetujuan dari pihak terdakwa.
“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan,” ujar Achmad Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menegaskan sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Penolakan tersebut membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini berawal dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.
Dalam persidangan, Darwanto secara terbuka mengakui bahwa ia mengetahui landak jawa merupakan satwa dilindungi. Ia juga mengungkapkan bahwa satwa tersebut ditangkap menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak tahun 2021.
Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Dengan demikian, perbuatan Darwanto memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.
Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan terungkap dari latar belakang terdakwa. Meski secara administratif tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap Darwanto aktif dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, serta menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan yang memadai,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Saat ini, Darwanto menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 16 Oktober 2025 dan terus mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (man)
Editor : Redaksi