Sidang Kasus Landak Jawa, Sejumlah Fakta Mencengangkan Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Madiun — Perkara pemeliharaan enam ekor landak jawa yang menjerat Darwanto bin Jaikun resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membantah narasi “petani kecil” yang sempat bergulir di ruang publik. Sebaliknya, terdakwa justru dinilai memahami status hukum satwa dilindungi dan secara sadar menolak penyelesaian nonlitigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengungkapkan bahwa sejak tahap awal penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah membuka ruang mediasi. Namun upaya tersebut kandas karena tidak mendapat persetujuan dari pihak terdakwa.

“Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak mencapai kesepakatan,” ujar Achmad Hariyanto Mayangkoro, Sabtu (20/12/2025).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo. Ia menegaskan sedikitnya tiga kali mediasi ditawarkan, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga menjelang penetapan tersangka. Penolakan tersebut membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini berawal dari pengaduan sekitar 50 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang mempersoalkan kepemilikan satwa dilindungi di rumah Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun. Hasil pemeriksaan memastikan enam ekor landak jawa ditemukan dalam kondisi hidup dan dipelihara tanpa izin resmi.

Dalam persidangan, Darwanto secara terbuka mengakui bahwa ia mengetahui landak jawa merupakan satwa dilindungi. Ia juga mengungkapkan bahwa satwa tersebut ditangkap menggunakan jaring atau waring yang dipasang di kebun belakang rumahnya sejak tahun 2021.

Saksi dari BKSDA Madiun menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin penangkaran. Dengan demikian, perbuatan Darwanto memenuhi unsur menangkap, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa legalitas.

Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa larangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang setiap orang memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Fakta lain yang menguatkan unsur kesengajaan terungkap dari latar belakang terdakwa. Meski secara administratif tercatat sebagai petani, persidangan mengungkap Darwanto aktif dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Ia pernah menjadi anggota LSM Masyarakat Anti Korupsi Madiun (MAKIM), bergabung dengan LSM Banaspati, serta menjabat Ketua DPC PSM-BM Banaspati Mojopahit Kabupaten Madiun.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa tidak dapat disamakan dengan masyarakat awam yang tidak memahami hukum. Ia memiliki akses informasi dan kapasitas pengetahuan yang memadai,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Saat ini, Darwanto menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 16 Oktober 2025 dan terus mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…