SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI. Bahkan Dirjen Pajak mengaku malu.
"Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, Senin (12/1/2026). Pernyataannya terkait tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dengan adanya kasus tersebut, Bimo mengingatkan lagi para pegawai pajak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, disiplin dan kerja sama agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kerja sama dalam hal ini yakni mengingatkan satu sama lain jika ada yang bertindak melenceng.
"Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu dan ini tanggung jawab bersama," ucapnya.
Bimo menekankan bahwa perbuatan tersebut sangat tercela. Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena telah memberikan contoh yang tidak baik kepada keluarga masing-masing. Ia mengatakan harusnya pegawai pajak malu jika tak bekerja dengan tidak baik.
Dalam keterangan resmi, DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," jelas DJP dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pelayanan perpajakan kepada masyarakat dijamin akan tetap berjalan normal. DJP berjanji penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Hasil penelusuran menunjukkan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham