Genjot PAD, Diskomindag Trenggalek Optimalkan Penarikan Retribusi Pasar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Suasana tampak depan Pasar Pon Trenggalek. SP/ TRG
Ilustrasi. Suasana tampak depan Pasar Pon Trenggalek. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang baru terealisasi sekitar 50 persen dari target Rp3,9 miliar pada 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) setempat berupaya mengoptimalkan penarikan retribusi pasar.

Capaian tersebut masih jauh dari harapan karena masa penarikan retribusi akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selain faktor ekonomi, rendahnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi juga menjadi penyebab utama belum maksimalnya penerimaan PAD.

"Realisasi PAD sektor pasar baru 50 persen. Kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu ikut berpengaruh terhadap tingkat pembayaran retribusi. Masalah utamanya memang pedagang yang belum tertib membayar retribusi," jelas Kepala Diskomindag Kabupaten Trenggalek Saniran, Kamis (13/11/2025).

Diketahui, PAD sektor pasar bersumber dari dua pos penerimaan, yakni retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Retribusi jasa umum mencakup pelataran, kios, dan los di seluruh pasar daerah. Dan rata-rata capaian retribusi dari seluruh pasar di Trenggalek baru sekitar 50 persen, termasuk Pasar Pon yang menjadi salah satu pasar terbesar di daerah itu.

"Pasar Pon sebenarnya potensinya besar. Targetnya tahun ini Rp800 juta, tapi baru tercapai separuhnya," ungkap Saniran.

Sehingga, untuk mengejar target, pihaknya menerapkan strategi baru dengan menurunkan tim dari Diskomindag secara langsung ke pasar guna mempercepat penarikan retribusi. Meski capaian saat ini masih separuh dari target, pemerintah daerah tetap menaikkan target PAD sektor pasar tahun 2026 menjadi Rp4,1 miliar.

"Kalau mengandalkan petugas pasar saja tidak cukup. Maka kami kerahkan pegawai dinas untuk keliling pasar melakukan penagihan. Di sisa waktu tahun ini kami optimalkan penarikan retribusi agar bisa mencapai 100 persen," pungkas Saniran. tr-01/dsy

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…