SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang baru terealisasi sekitar 50 persen dari target Rp3,9 miliar pada 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) setempat berupaya mengoptimalkan penarikan retribusi pasar.
Capaian tersebut masih jauh dari harapan karena masa penarikan retribusi akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selain faktor ekonomi, rendahnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi juga menjadi penyebab utama belum maksimalnya penerimaan PAD.
"Realisasi PAD sektor pasar baru 50 persen. Kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu ikut berpengaruh terhadap tingkat pembayaran retribusi. Masalah utamanya memang pedagang yang belum tertib membayar retribusi," jelas Kepala Diskomindag Kabupaten Trenggalek Saniran, Kamis (13/11/2025).
Diketahui, PAD sektor pasar bersumber dari dua pos penerimaan, yakni retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Retribusi jasa umum mencakup pelataran, kios, dan los di seluruh pasar daerah. Dan rata-rata capaian retribusi dari seluruh pasar di Trenggalek baru sekitar 50 persen, termasuk Pasar Pon yang menjadi salah satu pasar terbesar di daerah itu.
"Pasar Pon sebenarnya potensinya besar. Targetnya tahun ini Rp800 juta, tapi baru tercapai separuhnya," ungkap Saniran.
Sehingga, untuk mengejar target, pihaknya menerapkan strategi baru dengan menurunkan tim dari Diskomindag secara langsung ke pasar guna mempercepat penarikan retribusi. Meski capaian saat ini masih separuh dari target, pemerintah daerah tetap menaikkan target PAD sektor pasar tahun 2026 menjadi Rp4,1 miliar.
"Kalau mengandalkan petugas pasar saja tidak cukup. Maka kami kerahkan pegawai dinas untuk keliling pasar melakukan penagihan. Di sisa waktu tahun ini kami optimalkan penarikan retribusi agar bisa mencapai 100 persen," pungkas Saniran. tr-01/dsy
Editor : Desy Ayu