SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan bagi keluarga PMI.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/1/2026). Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang didampingi istrinya, Marwah. Pasangan tersebut menerima sejumlah dokumen penting, termasuk akta kelahiran anak.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti strategis dalam pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah pintu utama untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak keperdataan lainnya,” ujarnya.
Ia mengakui, persoalan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak, kerap menjadi kendala bagi PMI. Oleh karena itu, ia mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan berpihak kepada masyarakat.
“Penyerahan dokumen ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang hak-haknya harus dijamin sejak dini,” tegasnya.
Bupati Yani yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk lebih aktif menyusun konsep pendampingan pekerja migran, mulai dari pra penempatan hingga purna migran.
“Mulai dari kontrak kerja yang benar agar terhindar dari TPPO, hingga pendampingan setelah purna migran. Ini harus menjadi fokus Disnaker,” jelasnya.
Ia menambahkan, PMI juga membutuhkan perlindungan terkait pernikahan yang sah secara agama namun belum diakui secara hukum. Selain itu, anak-anak PMI harus dijamin haknya dalam bidang pendidikan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai anak-anak PMI kehilangan hak atas identitas, pendidikan, maupun layanan kesehatan. Ini membutuhkan kolaborasi antara Pemkab Gresik, Pengadilan Agama, dan stakeholder lainnya,” katanya.
Bupati Yani juga berharap dokumen yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga para penerima tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik. Ia menyebutkan, secara bertahap Pemkab Gresik juga akan memfasilitasi pemulangan anak-anak PMI ke daerah asal.
“Untuk tahap awal, lima anak akan dipulangkan. Kami akan berupaya maksimal agar anak-anak PMI dapat kembali dan memperoleh hak-haknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemkab Gresik berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan serta memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya bagi kelompok rentan dan keluarga pekerja migran.
Bupati Yani juga menginstruksikan para camat untuk mengidentifikasi wilayah yang menjadi kantong pekerja migran serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi.
“Masih banyak warga Gresik yang berangkat secara ilegal ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, hingga Arab Saudi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik, Bupati Yani juga berencana membentuk posko pekerja migran. Isu perlindungan PMI tersebut turut dibahas dalam Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kami juga mendorong DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Pekerja Migran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.
“Masih banyak PMI yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen, terutama terkait anak yang lahir di luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi PMI. Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dengan adanya dokumen ini, diharapkan para penerima manfaat memiliki kepastian hukum atas identitas dirinya dan keluarganya serta dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah,” tandasnya. did
Editor : Moch Ilham