Kasih Karunia

Matius 21:12-13

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Lalu Yesus masuk ke Bait Allah dan mengusir semua orang yang berjual beli di halaman Bait Allah. Ia membalikkan meja-meja penukar uang dan bangku-bangku pedagang merpati dan berkata kepada mereka: ”Ada tertulis: Rumah-Ku akan disebut rumah doa. Tetapi kamu menjadikannya sarang penyamun. (Matius 21:12-13).

Ayat Alkitab pertama yang muncul dalam pikiran terkait berjualan di dalam gereja adalah Matius 21:12-13, Markus 11:15-17, Lukas 19:45-46, dan Yohanes 2:13-17. Ayat ayat itu menceritakan peristiwa (ada dua) ketika Yesus "menyapu bersih" bait. Ketika Ia mengamati aktifitas yang tengah terjadi dalam rumah Bapa-Nya, Ia menjadi murka. Sudah jelas aktifitas tersebut bukan tujuan dari bait yang dibangun.

Yesus menganggap baik pedagang maupun pembeli bersalah atas pencemaran bait. Yang diperjualkan antara lain adalah hewan kurban (Yohanes 2:14). Adapula penukar uang yang hadir disana, karena uang koin Romawi dan mata uang lainnya tidak diterima sebagai persembahan. Bait adalah tempat dimana Allah berjumpa dengan umat-Nya. Pasar ini menjadi penghalang penyembahan, dan mengurangi tempat yang seharusnya dikhususkan bagi tempat ibadah orang non-Yahudi. Kenyataannya para pedagang dan penukar uang menerapkan nilai tukar yang begitu mahal sehingga lokasi itu menyerupai sarang penyamun (Matius 21:13).

Kata Pendeta saya, cukup jelas bahwa menjual buku, mengadakan undian, dan menggalang dana di gereja modern berbeda dari praktik yang berlangsung di bait pada waktu itu. Kemarahan Yesus bukan semata karena sedang ada aktifitas perdagangan di dalam bait, melainkan karena aktifitas jual-beli mengurangi fokus pendatangnya pada Allah. Yesus juga murka karena para penukar uang memperdaya para pendatang bait, yang tidak sedikit di antara mereka merupakan orang miskin dan butuh bantuan. Burung dara dan hewan lain disyaratkan sebagai kurban, dan persepuluhan dalam mata uang yang ditetapkan juga berlaku.

Keadaan gereja modern berbeda. Pembelian di dalam toko buku gereja atau penjualan pernak-pernik karya jemaat semuanya bersifat sukarela. Menghadiri ibadah tidak ada syarat khususnya seperti dalam masa Perjanjian Lama. Jika sebuah gereja ingin menjual sesuatu di dalam gereja atau mengadakan penggalangan dana, harus diperhatikan bahwa aktifitas tersebut tidak mengurangi kehormatan ibadah atau pengajaran dari Firman Tuhan. Perdagangan di dalam gereja juga dilarang "menekan" jemaatnya untuk membeli.

Pendeta saya bilang untuk menggalang dana di gereja modern, gunakan pendekatan kreatif dan digital seperti penjualan merchandise edisi khusus (contoh: Flazz card di TikTok #gereja) atau program penjualan sukarela, serta manfaatkan media sosial (Instagram, TikTok). Ini untuk promosi, sambil tetap berpegang pada prinsip Alkitab tentang memberi dengan sukacita, bukan paksaan. Jadi, pastikan aktivitas seperti itu jangan sampai mengganggu kekhusyukan ibadah. (Maria Sari)

 

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …