Kasih Karunia

Matius 21:12-13

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Lalu Yesus masuk ke Bait Allah dan mengusir semua orang yang berjual beli di halaman Bait Allah. Ia membalikkan meja-meja penukar uang dan bangku-bangku pedagang merpati dan berkata kepada mereka: ”Ada tertulis: Rumah-Ku akan disebut rumah doa. Tetapi kamu menjadikannya sarang penyamun. (Matius 21:12-13).

Ayat Alkitab pertama yang muncul dalam pikiran terkait berjualan di dalam gereja adalah Matius 21:12-13, Markus 11:15-17, Lukas 19:45-46, dan Yohanes 2:13-17. Ayat ayat itu menceritakan peristiwa (ada dua) ketika Yesus "menyapu bersih" bait. Ketika Ia mengamati aktifitas yang tengah terjadi dalam rumah Bapa-Nya, Ia menjadi murka. Sudah jelas aktifitas tersebut bukan tujuan dari bait yang dibangun.

Yesus menganggap baik pedagang maupun pembeli bersalah atas pencemaran bait. Yang diperjualkan antara lain adalah hewan kurban (Yohanes 2:14). Adapula penukar uang yang hadir disana, karena uang koin Romawi dan mata uang lainnya tidak diterima sebagai persembahan. Bait adalah tempat dimana Allah berjumpa dengan umat-Nya. Pasar ini menjadi penghalang penyembahan, dan mengurangi tempat yang seharusnya dikhususkan bagi tempat ibadah orang non-Yahudi. Kenyataannya para pedagang dan penukar uang menerapkan nilai tukar yang begitu mahal sehingga lokasi itu menyerupai sarang penyamun (Matius 21:13).

Kata Pendeta saya, cukup jelas bahwa menjual buku, mengadakan undian, dan menggalang dana di gereja modern berbeda dari praktik yang berlangsung di bait pada waktu itu. Kemarahan Yesus bukan semata karena sedang ada aktifitas perdagangan di dalam bait, melainkan karena aktifitas jual-beli mengurangi fokus pendatangnya pada Allah. Yesus juga murka karena para penukar uang memperdaya para pendatang bait, yang tidak sedikit di antara mereka merupakan orang miskin dan butuh bantuan. Burung dara dan hewan lain disyaratkan sebagai kurban, dan persepuluhan dalam mata uang yang ditetapkan juga berlaku.

Keadaan gereja modern berbeda. Pembelian di dalam toko buku gereja atau penjualan pernak-pernik karya jemaat semuanya bersifat sukarela. Menghadiri ibadah tidak ada syarat khususnya seperti dalam masa Perjanjian Lama. Jika sebuah gereja ingin menjual sesuatu di dalam gereja atau mengadakan penggalangan dana, harus diperhatikan bahwa aktifitas tersebut tidak mengurangi kehormatan ibadah atau pengajaran dari Firman Tuhan. Perdagangan di dalam gereja juga dilarang "menekan" jemaatnya untuk membeli.

Pendeta saya bilang untuk menggalang dana di gereja modern, gunakan pendekatan kreatif dan digital seperti penjualan merchandise edisi khusus (contoh: Flazz card di TikTok #gereja) atau program penjualan sukarela, serta manfaatkan media sosial (Instagram, TikTok). Ini untuk promosi, sambil tetap berpegang pada prinsip Alkitab tentang memberi dengan sukacita, bukan paksaan. Jadi, pastikan aktivitas seperti itu jangan sampai mengganggu kekhusyukan ibadah. (Maria Sari)

 

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…