Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Wali Kota Madiun Maidi di Gedung KPK usai ditangkap terkait korupsi tangkap tangan.
Momen Wali Kota Madiun Maidi di Gedung KPK usai ditangkap terkait korupsi tangkap tangan.

i

Bupati Sadewo, Peras Kepala Desa, Wali Kota Maidi, Peras Pengusaha Berdalih CSR

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK, Selasa (20/1/2026) semalam mengungkap modus korupsi Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo. Kedua melakukan pemerasan. Hal terbaru Maidi menyamarkan penerimaan uang suap-gratifikasi dengan dana corporate social responsibility (CSR).

Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun

tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

 "Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh Kepala Daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam laporan yang dilihat Senin (19/1/2026), Maidi memiliki total kekayaan senilai Rp 16,9 miliar atau tepatnya Rp 16.926.129.519.

Paling besar hartanya dalam bentuk properti tanah dan bangunan senilai Rp 16.074.000.000. Dia tercatat memiliki 19 properti yang umumnya terletak di Madiun. Ada juga propertinya di Ngawi serta Magetan.

 

Kasus Bupati Pati Sudewo

Ternyata OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan di pemerintahan desa. KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu.

"Jadi, memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa kemarin (20/1/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan uang miliaran rupiah terkait dugaan pengurusan pengisian jabatan pemerintahan desa di Pati.

OTT terhadap Bupati Pati Sadewo, diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Menurut informasi , Sudewo dan para pihak terkait tersandung perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu diketahui, dari salah satu pihak yang diamankan adalah seorang yang diduga seorang pengepul.

"Koordinator kecamatan (pengepul)," ungkap Budi.

KPK mengungkapkan kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK mengatakan Sudewo terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengisian sejumlah jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu di lingkup pemerintahan desa. Budi menyatakan KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut. KPK mengatakan uang itu berjumlah miliaran rupiah.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Maidi, Bukan Kader Gerindra

Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Timur menungkapkan Wali Kota Madiun, Maidi, yang terjaring OTT KPK bukan kader partai berlambang Garuda tersebut. Bendahara Gerindra Jatim Ferdians Reza Alvisa menegaskan Maidi bukan kader partai dan belum memiliki kartu tanda anggota (KTA).

"Belum memiliki KTA," kata Alvis, Selasa (20/1/2026).

Alvis mengatakan Maidi memang memiliki keinginan menjadi kader Gerindra. Maidi telah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun.

"Memang saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti fit and proper test menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun. Sampai dengan saat ini, pihak DPP, DPD, ataupun DPC belum ada menerbitkan KTA untuk beliau," tambahnya. n jk/ae/sb1/bin/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…