Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Disdikbud Kota Malang, Jawa Timur Suwarjana. SP/ MLG
Kepala Disdikbud Kota Malang, Jawa Timur Suwarjana. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) komitmen dengan menggagas percepatan pemutusan persoalan angka ATS di masing-masing wilayah dengan memperkuat keterlibatan masyarakat.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran di tingkatan kelurahan dan para pengurus RT/RW serta PKK se-Kota Malang guna membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya ATS dari masyarakat. Meski angka ATS di Kota Malang memang sudah turun drastis, dari yang awalnya sebanyak 5.655 anak dan saat ini menjadi 1.700-an anak.

"Kami tetap bekerja sama dengan masyarakat, PKK yang ada di RT, RW. Apabila memang masih di usia sekolah, kami masukkan sekolah," Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, Senin (02/02/2026).

Pihaknya terus menargetkan agar persoalan tersebut bisa secepatnya diselesaikan atau dengan kata lain mampu nol kasus. Oleh karena itu, menurutnya, adanya keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan tentang potret kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka begitu penting. 

Sebab, selama ini pihaknya beberapa kali menghadapi kendala dalam pemberian intervensi karena berbagai persoalan di lapangan, mulai data perpindahan dari Kota Malang, target sasaran yang telah punya kesibukan bekerja, menikah, dan lainnya.

Maka dari itu, peran masyarakat akan mempermudah Disdikbud Kota Malang mendapatkan data akurat untuk selanjutnya diteruskan dengan memberikan intervensi secara berkelanjutan.

"Sudah menikah pun kalau masih ada di Malang, kami tetap merayu untuk tetap tidak boleh putus sekolah. Kami fasilitasi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ucap dia.

Selain melalui kelurahan, RT/RW, dan kelurahan masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan temuan ATS ke Kantor Disdikbud Kota Malang maupun melalui kanal Sambat Online. "Karena itu juga kami tracking dengan Dinsos, jadi kami tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) untuk mengetahui apakah dia masih menempuh pendidikan formal atau sudah putus sekolah. ml-01/dsy

Berita Terbaru

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge y…

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saat ini, aktor intelektual dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR dan beberapa wilayah di Jakarta pada 27 Agustus 2…

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jaksa KPK saat memberikan pernyataan pembuka atau opening statement, ungkap dugaan suap membuat pencegahan korupsi yang dilakukan KPK ke b…

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…