SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, dibela Munarman, pengacara kasus tindak pidana terorisme.
Jaksa KPK menyoroti status Munarman yang pernah dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Majelis hakim lalu mengecek surat kuasa Munarman. Hakim menyatakan dokumen Munarman seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan legal standing masih valid.
Hakim meminta tanggapan dari Munarman terkait keberatan tersebut. Munarman mengatakan hak dirinya sebagai advokat tidak dicabut.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," ujar Munarman.
Tanya Surat Izin Beracara
Munarman mengatakan paspornya juga tidak dibatalkan. Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Munarman, yang merupakan mantan pentolan FPI, mengatakan pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Dia menyebut advokat tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
"Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan hingga saat ini tidak menerima informasi terkait pemberhentian izin advokat Munarman. Majelis mengatakan keberatan Jaksa KPK tetap akan dicatat dalam persidangan.
"Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA," kata hakim.
"Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup," imbuh hakim.
Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. n jk/erc/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham