DPRD Sidoarjo Tetapkan Status Quo Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pembongkaran paksa tembok pagar beton Perumahan Mutiara Regency yang dilakukan Satpol PP hingga menimbulkan banyak korban luka-luka dari warga perumahan beberapa pekan lalu.

Rapat dengar pendapat Gabungan komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) dan C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdillah Nasih, didampingi Wakil Ketua, H. Kayan dan Warih Handono tersebut berlangsung seru dan panas di ruang rapat paripurna kedewanan.

Sejumlah eksekutif yang dihadirkan yakni Kasatpol PP, Yani Setiawan serta sejumlah kepala dinas lainnya seperti Kadinas P2CKTR, Bachruni Aryawan

Kadin PU Bina Marga dan Sumber Daya Air ( PU BMSDA) M. Mahmud dan I Komang Rai Kabag Hukum Setda Pemkab Sidoarjo, untuk memberikan penjelasan terkait peran serta mereka terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sidoarjo sebelumnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut eksekutif sempat kelabakan menjawab rentetan pertanyaan yang dilontar pimpinan DPRD bersama para anggota Komisi A dan Komisi C mengenai alasan dan dasar hukum Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok pagar pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.

Diawali pertanyaan Ketua DPRD, Abdillah Nasih terkait landasan hukum perintah pembongkaran yang dilanjutkan pertanyaan dari anggota dewan lainnya secara bertubi tubi terkait pelaksanaan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang disertai kekerasan.

Kepala Dinas Perkim P2CKTR, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Pemkab memiliki dasar regulasi untuk membuka akses tersebut. Ia menyebut kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Konektivitas ini memang diperintahkan oleh regulasi. PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni.

Bachruni juga menambahkan termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan melalui surat yang diterima Pemkab.

Senada hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, turut membeberkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pihak pengembang Mutiara Regency.

“Kami juga mengacu pada keputusan rapat Forkopimda sebelum pembongkaran dilakukan. Semua prosedur sudah mengikuti mekanisme,” tegas Komang.

Ketua Komisi A, Rezza Ali Faizin menyayangkan tindakan Kasatpol PP Sidoarjo yang kategori nya" Kami selain wakil rakyat juga komandan Satkorwil Banser Jatim yang juga membawahi ribuan pasukan masih sangat mematuhi SOP dan humanis bukan dengan cara kekerasan yang menimbulkan korban.

Terlebih lagi Kalian ini digaji negara untuk melindungi rakyat, bukan menjadi centeng korporasi. "SOP Satpol PP yang menutup muka dan mengeroyok warga itu konyol dan memalukan,” ujar Rezza dengan nada tinggi.

Dijawab oleh Kasatpol PP, Drs Yani Setiawan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah daerah.

“Kami bertindak berdasarkan instruksi. Satpol PP mengamankan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah,” ucapnya.

Sejumlah anggota komisi lain, menampik argumen yang disampaikan pihak tim eksekutif, keadaan berbalik seru bahkan Ketua BK Emir Firdaus, menilai bahwa alasan apapun yang dipakai landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan. "Kalau pembongkaran tembok dan integrasi jalan tetap dipaksakan kita juga punya interpelasi," tandas Emir Firdaus.

Anggota komisi lain menilai bahwa alasan apapun yang dipake landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan.

"Karena rekomendasi yang kita keluarkan juga bukan hal yang remeh. Itu juga sudah melalui berbagai tahapan pembahasan yang sangat krusial sebelum dikeluarkan,” ujar H. Kayan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Hearing sempat berlangsung panas setelah terjadi adu argumen antara pimpinan dewan dan OPD terkait, terutama soal pelaksanaan pembongkaran yang sebelumnya memicu bentrokan di lapangan.

Setelah perdebatan panjang, DPRD akhirnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran hingga kajian lanjutan selesai artinya saat ini diputuskan dalam status quo sebelum sengketa ini diputuskan secara adil dan  terang benderang.

“Kita sepakat tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

“Termasuk Satpol PP tidak boleh berjaga di area tersebut, membongkar tenda dan meninggalkan area. Kita tunggu hasil kajian regulasi berikutnya,” tutup sang Ketua DPRD Abdillah Nasih diakhir kesimpulan rapat dengar pendapat sore itu. Sda

Berita Terbaru

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…