DPRD Sidoarjo Tetapkan Status Quo Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pembongkaran paksa tembok pagar beton Perumahan Mutiara Regency yang dilakukan Satpol PP hingga menimbulkan banyak korban luka-luka dari warga perumahan beberapa pekan lalu.

Rapat dengar pendapat Gabungan komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) dan C (Bidang Pembangunan) DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Abdillah Nasih, didampingi Wakil Ketua, H. Kayan dan Warih Handono tersebut berlangsung seru dan panas di ruang rapat paripurna kedewanan.

Sejumlah eksekutif yang dihadirkan yakni Kasatpol PP, Yani Setiawan serta sejumlah kepala dinas lainnya seperti Kadinas P2CKTR, Bachruni Aryawan

Kadin PU Bina Marga dan Sumber Daya Air ( PU BMSDA) M. Mahmud dan I Komang Rai Kabag Hukum Setda Pemkab Sidoarjo, untuk memberikan penjelasan terkait peran serta mereka terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sidoarjo sebelumnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut eksekutif sempat kelabakan menjawab rentetan pertanyaan yang dilontar pimpinan DPRD bersama para anggota Komisi A dan Komisi C mengenai alasan dan dasar hukum Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok pagar pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City.

Diawali pertanyaan Ketua DPRD, Abdillah Nasih terkait landasan hukum perintah pembongkaran yang dilanjutkan pertanyaan dari anggota dewan lainnya secara bertubi tubi terkait pelaksanaan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang disertai kekerasan.

Kepala Dinas Perkim P2CKTR, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa Pemkab memiliki dasar regulasi untuk membuka akses tersebut. Ia menyebut kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

“Konektivitas ini memang diperintahkan oleh regulasi. PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Bachruni.

Bachruni juga menambahkan termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memerintahkan pengintegrasian jalan melalui surat yang diterima Pemkab.

Senada hal tersebut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, turut membeberkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pertemuan antara warga Desa Banjarbendo dan pihak pengembang Mutiara Regency.

“Kami juga mengacu pada keputusan rapat Forkopimda sebelum pembongkaran dilakukan. Semua prosedur sudah mengikuti mekanisme,” tegas Komang.

Ketua Komisi A, Rezza Ali Faizin menyayangkan tindakan Kasatpol PP Sidoarjo yang kategori nya" Kami selain wakil rakyat juga komandan Satkorwil Banser Jatim yang juga membawahi ribuan pasukan masih sangat mematuhi SOP dan humanis bukan dengan cara kekerasan yang menimbulkan korban.

Terlebih lagi Kalian ini digaji negara untuk melindungi rakyat, bukan menjadi centeng korporasi. "SOP Satpol PP yang menutup muka dan mengeroyok warga itu konyol dan memalukan,” ujar Rezza dengan nada tinggi.

Dijawab oleh Kasatpol PP, Drs Yani Setiawan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah daerah.

“Kami bertindak berdasarkan instruksi. Satpol PP mengamankan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah,” ucapnya.

Sejumlah anggota komisi lain, menampik argumen yang disampaikan pihak tim eksekutif, keadaan berbalik seru bahkan Ketua BK Emir Firdaus, menilai bahwa alasan apapun yang dipakai landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan. "Kalau pembongkaran tembok dan integrasi jalan tetap dipaksakan kita juga punya interpelasi," tandas Emir Firdaus.

Anggota komisi lain menilai bahwa alasan apapun yang dipake landasan pembongkaran tetap tak bisa begitu saja mengabaikan rekomendasi dewan.

"Karena rekomendasi yang kita keluarkan juga bukan hal yang remeh. Itu juga sudah melalui berbagai tahapan pembahasan yang sangat krusial sebelum dikeluarkan,” ujar H. Kayan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Hearing sempat berlangsung panas setelah terjadi adu argumen antara pimpinan dewan dan OPD terkait, terutama soal pelaksanaan pembongkaran yang sebelumnya memicu bentrokan di lapangan.

Setelah perdebatan panjang, DPRD akhirnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi pembongkaran hingga kajian lanjutan selesai artinya saat ini diputuskan dalam status quo sebelum sengketa ini diputuskan secara adil dan  terang benderang.

“Kita sepakat tidak ada aktivitas apapun di lokasi,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

“Termasuk Satpol PP tidak boleh berjaga di area tersebut, membongkar tenda dan meninggalkan area. Kita tunggu hasil kajian regulasi berikutnya,” tutup sang Ketua DPRD Abdillah Nasih diakhir kesimpulan rapat dengar pendapat sore itu. Sda

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…