Terlibat Dugaan Rekayasa Ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang Disamarkan Menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Rugikan Negara Rp14,3 triliun
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai Rizal, Direktur Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditahan KPK. Kini giliran FJR, eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Rabu pagi (11/2) beberapa staf di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, kasak kusuk bakal ada mutasi lagi untuk eselon II. "Pak Menteri marah!" kata seorang karyawati Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (11/2).
Kejagung juga menahan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022-2024. FJR diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait teknis kepabeanan yang memungkinkan manipulasi komoditas ekspor tersebut.
FJR kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung bersama tersangka lainnya untuk penyidikan .
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.
Ada Praktik Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026). Syarief menjelaskan, para tersangka diduga melakukan manipulasi kode harmonized system (HS Code) dengan mengubah ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah atau POME. Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan ekspor.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna meloloskan ekspor CPO berkedok limbah tersebut.
FJR termasuk dalam 11 tersangka (melibatkan pejabat Bea Cukai, Kemenperin, dan swasta) atas manipulasi ekspor CPO menjadi POME atau limbah sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
"Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
"Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," lanjutnya.
FJR Manipulasi Loloskan Ekspor
Sebagai eks Direktur Teknis Kepabeanan, FJR bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepabeanan, yang dalam kasus ini diduga dimanipulasi untuk meloloskan ekspor.
Kesebelas tersangka tersebut ialah, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Lalu, R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024–sekarang selaku Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT); Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sementara delapan orang lainnya dari pihak swasta, yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
Kemudian, VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Syarief membeberkan, pada kurun 2020 hingga 2024, Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan ini dilaksanakan lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Karenanya, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam harmonized system (HS) code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (free fatty acid/FFA).
Rekayasa Klasifikasi Komoditas Ekspor
"Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara," imbuhnya.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), justru diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306. Padahal, kode HS itu merujuk kepada residu atau limbah padat
Dia menduga, para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Syarief bilang, setidaknya ada tiga dampak yang luas dan sistemik dari penyimpangan ekspor. Sebab, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pertama, kehilangan penerimaan negara berupa tidak terbayarkannya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Padahal bea ini seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional. n, jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham