SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sejumlah massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu menggelar aksi damai di SPPG Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (13/2/2026). Massa membentangkan sejumlah poster tuntutan, termasuk mendesak pemerintah memblacklist yayasan Barokah Ala Khumaidah yang menaungi SPPG tersebut.
Koordinator aksi Aris Priyono menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah memblacklist yayasan SPPG Bandar Lor, karena diduga telah melakukan penggelapan, penipuan, serta dijadikan sarana memperkaya diri.
"Hari ini kita menuntut kepada pemerintah minta untuk memblacklist SPPG Bandar Lor karena telah merugikan banyak orang, juga masyarakat penerima manfaat. Dengan bukti-bukti, kita tahu bahwa hasil produknya itu diduga tidak memenuhi syarat apalagi memenuhi gizi," ujarnya.
Aris menambahkan, bahkan ada beberapa investor yang juga diajak kerja sama SPPG Bandar Lor dengan dalih bagi hasil. Tapi sampai hampir 1 tahun banyak yang tidak terbayar. Pun demikian dengan kontraktor pembangunan SPPG Bandar Lor hingga para pedagang yang banyak masih belum selesai urusan masalah keuangan. Adapun nilai kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
"Kita tahu bahwa perusahaan tersebut akan membangun di tempat-tempat lain. Makanya kita berupaya untuk meminta pemerintah mem-blacklist, karena nanti bisa digunakan sarana untuk penipuan lagi," desaknya.
Usai berorasi di lokasi, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan tuntutan serupa, termasuk mendesak audit terhadap SPPG tersebut. Massa kemudian diterima audiensi oleh pihak kejaksaan dengan menghadirkan perwakilan yayasan.
Jaksa Fungsional Kejari Negeri Kota Kediri, Dr Wahyu Warsono, mengatakan pihaknya menerima aspirasi massa dan mendorong melakukan aduan secara tertulis, sehingga dapat diketahui jalan cerita, kasus posisi serta modus - modusnya.
"Harapan kami ada bukti dukungnya yang menyertai dari laporan pengaduan tersebut. Kalau memang sekiranya ada hal-hal yang ada, patut diduga ada unsur melawan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan akan menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Terkait tuntutan audit, Wahyu menyebut kejaksaan membutuhkan lembaga berwenang untuk melakukannya.
Sementara itu, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Imam Choirudin, menyatakan pihak yayasan terbuka jika ada laporan atau pemeriksaan.
“Yayasan membawahi beberapa SPPG, salah satunya SPPG Bandar Lor. Jika ada temuan, silakan dilaporkan dan diperiksa, kami terbuka. Produksi dilakukan oleh SPPG setempat, bukan oleh yayasan,” ujarnya.
Imam juga menyebut yayasan akan melakukan evaluasi internal pasca aksi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Dari pantauan lokasi, Kepala SPPG Bandar Lor tidak terlihat dilokasi meski adanya aksi damai yang digelar LSM Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu. Can
Editor : Redaksi