LBH Bandeng Lele: Sisa 3 Hari Sesuai Deadline Mustahil PT Zam-Zam Deal Properti Penuhi Izin PBG

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN
Perumahan Grand Zam-Zam Residence di Jl. Mastrip - Sugio masih menyisakan persoalan legalitas yang hingga kini belum terpenuhi. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele menilai, sisa waktu deadlin tinggal tiga hari yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti selaku pengembang perumahan, untuk memenuhi kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hampir mustahil dapat dipenuhi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur LBH Bandeng Lele Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, SH, menyusul belum ada progres apapun di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), meski deadline menyisahkan tiga hari berjalan, sejak rekomendasi rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD setempat.

Disebutkannya, secara prosedural, penerbitan PBG bukan proses instan. Ada tahapan administratif, dan teknis yang harus dilalui, mulai dari pengajuan dokumen perencanaan, verifikasi teknis, hingga persetujuan dinas terkait.

“Kalau sampai hari ini belum terbit, lalu diberi waktu 3 hari, itu secara logika administrasi sulit terpenuhi. Proses PBG itu ada tahapan verifikasi teknis dan validasi dokumen. Tidak bisa diselesaikan secepat itu,” ujarnya, Senin, (2/3/2026).

Gus Irul panggilan akrabnya menilai, apabila hingga saat ini PBG belum dikantongi, maka aktivitas pembangunan seharusnya tidak dilakukan. Sebab, PBG merupakan dasar legalitas utama dalam pendirian bangunan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih jauh pihaknya mengingatkan, bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi konsumen. Jika deadline terlewati dan izin belum terpenuhi, maka potensi sengketa hukum terbuka lebar.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dirugikan. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kalau memang belum ada PBG, hentikan aktivitas sampai semua syarat dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang saat dihubungi membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini sistem masih belum ada perubahan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAM-ZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Kapan hari, masih menurut Dinar, sudah datang ke kantornya, dan ia sampaikan agar kekurangan dan revisinya segera di uploud ke sistem, karena lumayan banyak kekurangannya. "Tapi update terakhir masih belum ada perubahan," katanya. 

Terpisah, Deny pemilik PT Zam-Zam Deal Properti, dikonfirmasi, tidak membantah kalau sampai hari ini, perusahaanya masih belum memenuhi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena terkendala dengan sistem PBG eror. "Kami sudah mengajukan izin PBG, sistem eror tidak bisa masuk di akhir bulan," ujarnya.

Bahkan Deny memberikan bukti screnshoot pengajuan melalui OSS kepada surabayapagi.com, kalau sistem eror dan ada tanda silang merah.

"Dari akhir bulan tidak bisa, terus seperti ini siapa yang disalahkan..? Sama seperti di bank lagi maintenance siapa yang disalahkan..?," terangnya.

Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam Deal Properti terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam Deal Properti, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…