Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. SP/ TLG
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara Amerika Serikat dengan Iran, Pemkab Tulungagung akan menerapkan pelaksanaan Work From Home (WFH) mulai minggu ini. 

“Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran,” ujar Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Senin (06/04/2026). 

Namun, untuk pejabat eselon II dan III diminta tetap masuk kantor. Selain itu sejumlah OPD yang melayani masyarakat juga tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II termasuk seluruh kepala OPD melakukan Work From Home (WFH). 

Hal ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Meski begitu tidak semua ASN akan melakukan WFH. 

Pemkab Tulungagung juga memutuskan mengikuti semua aturan atau kebijakan dari pemerintah pusat, memberlakukan WFH pada setiap hari Jumat. Sebagai kepala daerah, Gatut berkomitmen tegak lurus dengan pemerintah pusat. Pasalnya, WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung.

Lebih lanjut, WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung. Sejumlah OPD pelayanan di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak memberlakukan WFH, yakni di antaranya, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BUMD dan sekolah.  “Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” jelasnya. 

Sehingga, untuk ASN di OPD yang melakukan WFH, akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat. ASN akan dibagi dengan persentase 50 persen WFH dan sisanya tetap masuk kantor. Dan nantinya, untuk staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO. tl-01/dsy

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…