SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, memberikan apresiasi kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan berbagai Surat Keputusan (SK) kepada ASN yang menerima kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, serta tugas belajar.
Sebanyak 36 PNS resmi memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat 200 PNS penerima SK kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional yang naik jenjang, serta 15 PNS yang memperoleh keputusan tugas belajar. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5/2026).
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Ia menyebut purna tugas sebagai fase baru dalam kehidupan yang tetap dapat diisi dengan kontribusi positif di tengah masyarakat.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi secara lebih luas di masyarakat,” ujar Washil.
Ia juga mengingatkan bahwa pensiun merupakan hal yang pasti dialami setiap ASN. Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta untuk mempersiapkan diri secara mental dan spiritual dalam menghadapi fase tersebut.
Menurutnya, pengabdian yang telah diberikan selama bertugas merupakan amal yang bernilai dan diharapkan mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sekda turut menjelaskan bahwa para pensiunan berhak menerima manfaat berupa tabungan Taspen dan gaji pensiun. Selain itu, anggota Korpri yang memasuki batas usia pensiun akan memperoleh tali asih, sedangkan janda atau duda pensiunan berhak atas santunan kematian melalui mekanisme pengajuan.
“Program tali asih ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi anggota Korpri selama mengabdi,” jelasnya.
Kepada ASN yang menerima kenaikan pangkat, Sekda menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan kedisiplinan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi kinerja BKPSDM yang telah memfasilitasi proses administrasi tersebut. Ke depan, BKPSDM akan menerapkan kebijakan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat berdasarkan regulasi terbaru dari BKN.
Mulai tahun 2026, periode kenaikan pangkat yang sebelumnya enam kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi 12 kali atau setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses administrasi serta meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat bisa ditetapkan pada bulan berikutnya,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga terus mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar. Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan organisasi.
Setelah menyelesaikan pendidikan, ASN dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi dalam sistem kepegawaian nasional sebagai bentuk pengakuan resmi.
Hal menarik dalam kegiatan ini, setiap ASN penerima kenaikan pangkat diwajibkan membawa bukti penanaman pohon. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Gresik tentang perlindungan pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap langkah ini memperkuat komitmen dalam menjaga lingkungan hidup dan menciptakan ruang hijau yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekda turut didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo dan beberapa pejabat terkait. did
Editor : Redaksi