Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kebijakan ini mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, SE Menteri Dalam Negeri No. 3349/SJ Tahun 2026 Tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Walikota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Tujuan kebijakan ini ialah efisiensi penggunaan energi serta optimalisasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam implementasinya tidak semua OPD melaksanakan WFH. OPD yang bersifat pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan dan layanan administratif tetap harus optimal dan melaksanakan WFO. “Sesuai SE Walikota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60% WFO dan 40% WFH agar produktifitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelasnya. 

Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat harus melakukan absensi 3 Kali Check-log. Yaitu pagi mulai pukul 06.30 – 07.00 WIB, siang pukul 11.00 – 11.30 WIB dan sore atau pulang pukul 14.30 – 16.00 WIB. “Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.

Di samping itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Yunita menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan produktivitas yang tetap terjaga. “Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” terangnya.

Yunita menambahkan, sebagai bahan evaluasi berkala BKPSDM, Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen Evaluasi meliputi penggunaan air, penggunaan listrik, efisiensi BBM (kendaraan dinas dan pribadi), perjalanan dinas dan tingkat kehadiran atau disiplin pegawai.  Dirinya berharap kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor, tanpa menurunkan produktivitas kinerja

“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun bekerja dari rumah,” pesannya. Adv/Kominfo

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…