SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya pejabat dan pengusaha tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa warga hingga juru parkir guna menelusuri alur aset dan keterkaitan para pihak.
Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun sejak Senin (13/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa antara lain Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto, Kasi HTPT BPN Kota Madiun Agus Panuji, hingga pihak swasta seperti Joko Wijayanto selaku developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman, dan Nabil Abu Bakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan, Sekda Soeko terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di aula Piet Harjono KPPN sekitar pukul 14.45 WIB, Selasa (14/4/2026). Tanpa memberikan keterangan, Soeko langsung meninggalkan lokasi dengan mobil yang telah menjemputnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, termasuk Faizal Bayu, pemilik showroom mobil. Melalui kuasa hukumnya, Suryajiyoso, diungkapkan bahwa terdapat seseorang bernama Totok yang menitipkan dua unit mobil untuk diperjualbelikan.
“Pak Totok itu titip mobil untuk dijualkan. Dia juga saksi, dan merupakan sopirnya Pak Maidi,” ujarnya.
Selain itu, dua kakak beradik, Bambang Kustarto dan Handoko, turut dimintai keterangan. Keduanya merupakan anak dari Sulastri, warga Kelurahan Kartoharjo, pemilik rumah dan tanah yang sebelumnya digunakan sebagai PSC Corner.
Bambang mengungkapkan, rumah milik ibunya disebut telah dibeli oleh Maidi dengan janji akan diberikan rumah pengganti. Namun hingga kini, status kepemilikan rumah pengganti tersebut tidak jelas.
“Katanya diganti rumah, tapi sampai sekarang tidak pernah pegang sertifikat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Handoko. Ia menyebut rumah yang kini ditempati ibunya justru telah dibeli oleh Maidi dan berpotensi disita oleh KPK.
“Ternyata rumah itu sudah dibeli Pak Maidi dan akan disita oleh KPK,” ungkapnya.
Terkait transaksi jual beli rumah itu, Bambang dan Handoko mengaku tidak dilibatkan. Semua urusan diatur oleh Ketua RT setempat bernama Wawan dan warga bernama Teguh Imam Santoso. Serta seseorang bernama Aang Imam Subarkah.
“Pak Wawan dan Pak Teguh juga dipanggil sebagai saksi,” pungkas Bambang yang berprofesi sebagai juru parkir.
KPK hingga kini masih terus mendalami keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut guna mengungkap secara utuh alur dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.mdn
Editor : Redaksi