JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyampaikan bahwa Maidi melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta menerima komitmen fee miliaran rupiah dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Jaksa mengungkap, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah dana CSR yang dikumpulkan melalui Rochim. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1,7 miliar. Sementara dari proyek fisik Dinas PUPR, Maidi didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee sebesar Rp9.008.111.090.

‎"Ada dua perbuatan. Pertama penerimaan uang terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua penerimaan gratifikasi atau komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai persidangan.

‎Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut bukan inisiatif pihak lain, melainkan dilakukan atas perintah langsung Maidi.

‎"Iya betul, atas perintah terdakwa Maidi yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Dalam dakwaannya, KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

‎Atas perbuatan tersebut, Maidi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

‎"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun," jelas Tonny.

‎KPK juga menunjukkan keyakinannya bahwa dakwaan tersebut akan terbukti di persidangan. Jaksa menegaskan seluruh konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," katanya.

‎Dalam persidangan perkara ini KPK menurunkan delapan jaksa untuk mengawal pembuktian di persidangan. Sementara Maidi bersama para terdakwa lainnya mendapat pendampingan sedikitnya 12 pengacara.mdn

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…