JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyampaikan bahwa Maidi melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta menerima komitmen fee miliaran rupiah dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Jaksa mengungkap, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah dana CSR yang dikumpulkan melalui Rochim. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1,7 miliar. Sementara dari proyek fisik Dinas PUPR, Maidi didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee sebesar Rp9.008.111.090.

‎"Ada dua perbuatan. Pertama penerimaan uang terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua penerimaan gratifikasi atau komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai persidangan.

‎Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut bukan inisiatif pihak lain, melainkan dilakukan atas perintah langsung Maidi.

‎"Iya betul, atas perintah terdakwa Maidi yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Dalam dakwaannya, KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

‎Atas perbuatan tersebut, Maidi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

‎"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun," jelas Tonny.

‎KPK juga menunjukkan keyakinannya bahwa dakwaan tersebut akan terbukti di persidangan. Jaksa menegaskan seluruh konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," katanya.

‎Dalam persidangan perkara ini KPK menurunkan delapan jaksa untuk mengawal pembuktian di persidangan. Sementara Maidi bersama para terdakwa lainnya mendapat pendampingan sedikitnya 12 pengacara.mdn

Berita Terbaru

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik   ‎

KPBU APJ Dinilai Sukses, Bupati Madiun Bakal Tambah 4.000 Titik  ‎

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 21:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana menambah 4.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) setelah proyek penerangan jalan dengan skema …

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…