JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyampaikan bahwa Maidi melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta menerima komitmen fee miliaran rupiah dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Jaksa mengungkap, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah dana CSR yang dikumpulkan melalui Rochim. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1,7 miliar. Sementara dari proyek fisik Dinas PUPR, Maidi didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee sebesar Rp9.008.111.090.

‎"Ada dua perbuatan. Pertama penerimaan uang terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua penerimaan gratifikasi atau komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai persidangan.

‎Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut bukan inisiatif pihak lain, melainkan dilakukan atas perintah langsung Maidi.

‎"Iya betul, atas perintah terdakwa Maidi yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Dalam dakwaannya, KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

‎Atas perbuatan tersebut, Maidi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

‎"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun," jelas Tonny.

‎KPK juga menunjukkan keyakinannya bahwa dakwaan tersebut akan terbukti di persidangan. Jaksa menegaskan seluruh konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," katanya.

‎Dalam persidangan perkara ini KPK menurunkan delapan jaksa untuk mengawal pembuktian di persidangan. Sementara Maidi bersama para terdakwa lainnya mendapat pendampingan sedikitnya 12 pengacara.mdn

Berita Terbaru

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Jaga Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Tulungagung Antisipasi Fluktuasi Harga Akibat Perubahan Iklim

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan daerah ditengah perubahan iklim yang…

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Lepas Jalan Sehat Warga Ketabang, DPR RI Soroti Peran UMKM sebagai Penopang Ekonomi

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa semarak di Jalan Kanginan, RW 1, Kelurahan…

Eko Yunianto  Siap All Out  Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Eko Yunianto Siap All Out Jalankan Perintah Bu Mega dan Maksimalkan Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 17:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam konsolidasi internal kader PDIP se-Jawa Timur siap d…

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Di Depan Bu Mega, PDIP Jatim Larang Kader Pasang Baliho, Wajib Aktif di Medsos

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, melarang seluruh kader dan pengurus partai memasang banner di pinggir j…

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Diikuti Ribuan Peserta, Turnamen Karate Danrem 082/CPYJ Cup Meriah

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara S.Hub.Int., M.Hub.Int., secara resmi membuka Kejuaraan Karate Open Turnamen Piala B…