JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyampaikan bahwa Maidi melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta menerima komitmen fee miliaran rupiah dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Jaksa mengungkap, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah dana CSR yang dikumpulkan melalui Rochim. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1,7 miliar. Sementara dari proyek fisik Dinas PUPR, Maidi didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee sebesar Rp9.008.111.090.

‎"Ada dua perbuatan. Pertama penerimaan uang terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua penerimaan gratifikasi atau komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai persidangan.

‎Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut bukan inisiatif pihak lain, melainkan dilakukan atas perintah langsung Maidi.

‎"Iya betul, atas perintah terdakwa Maidi yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Dalam dakwaannya, KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

‎Atas perbuatan tersebut, Maidi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

‎"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun," jelas Tonny.

‎KPK juga menunjukkan keyakinannya bahwa dakwaan tersebut akan terbukti di persidangan. Jaksa menegaskan seluruh konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," katanya.

‎Dalam persidangan perkara ini KPK menurunkan delapan jaksa untuk mengawal pembuktian di persidangan. Sementara Maidi bersama para terdakwa lainnya mendapat pendampingan sedikitnya 12 pengacara.mdn

Berita Terbaru

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

P-APBD 2026 Disetujui, Pemkab Lumajang Percepat Pembangunan dan Layanan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Usai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 disetujui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempercepat…

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring meningkatnya kebutuhan air pada puncak musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, Jawa…

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga aktivitas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menegaskan adanya pawai budaya…

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menargetkan merehabilitasi 360 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026 melalui…

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI)…