JPU KPK Dakwa Maidi Lakukan Pemerasan Berkedok CSR dan Terima Fee Proyek Miliaran  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Walikota Madiun non aktif Maidi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Teka-teki korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi mulai dibuka di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas menyampaikan bahwa Maidi melakukan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo serta menerima komitmen fee miliaran rupiah dari proyek-proyek Dinas PUPR Kota Madiun.

‎Jaksa mengungkap, praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah dana CSR yang dikumpulkan melalui Rochim. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp1,7 miliar. Sementara dari proyek fisik Dinas PUPR, Maidi didakwa menerima gratifikasi atau komitmen fee sebesar Rp9.008.111.090.

‎"Ada dua perbuatan. Pertama penerimaan uang terkait TPA Winongo dengan istilah dana CSR. Kedua penerimaan gratifikasi atau komitmen fee dari Dinas PUPR," ungkap anggota tim JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, usai persidangan.

‎Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut bukan inisiatif pihak lain, melainkan dilakukan atas perintah langsung Maidi.

‎"Iya betul, atas perintah terdakwa Maidi yang didukung oleh Dinas PUPR untuk memenuhi kepentingan terdakwa Maidi," tegas Tonny.

‎Dalam dakwaannya, KPK menjerat Maidi dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

‎Atas perbuatan tersebut, Maidi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

‎"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun," jelas Tonny.

‎KPK juga menunjukkan keyakinannya bahwa dakwaan tersebut akan terbukti di persidangan. Jaksa menegaskan seluruh konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

‎"Kami berkeyakinan perbuatan tersebut akan terbukti," katanya.

‎Dalam persidangan perkara ini KPK menurunkan delapan jaksa untuk mengawal pembuktian di persidangan. Sementara Maidi bersama para terdakwa lainnya mendapat pendampingan sedikitnya 12 pengacara.mdn

Berita Terbaru

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…