NasDem Bukan Partai Kecil, Ngapain Fusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Kabar mengenai Partai NasDem "berfusi" (penggabungan organisasi) dengan Partai Gerindra dibantah partai besutan Surya Paloh. Hingga Kamis (16/4) setidaknya tidak ada pernyataan resmi mengenai peleburan kedua partai tersebut.
Secara politik , partai NasDem baru menunjukkan arah politik untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra) setelah Pilpres 2024. Realita politiknya NasDem tetap sebagai entitas partai yang terpisah.
Berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didirikan pada 5 Januari 1973. Secara hukum, PPP hasil fusi (gabungan) dari empat partai politik Islam peserta Pemilu 1971. Penggabungan ini bertujuan menyederhanakan sistem partai di Indonesia pada awal
Orde Baru.
Fusi ini dipelopori oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka saat itu, termasuk KH Idham Chalid (NU), H. Mohammad Syafaat Mintaredja (Parmusi), Anwar Tjokroaminoto (PSII), dan Rusli Halil (Perti). Sejak tahun 1973, PPP sering dijuluki "Rumah Besar Umat Islam" karena penyatuan ini.
***
Secara konsep, fusi partai politik adalah penggabungan partai politik yang sudah ada. Fusi diakui bagian dari dinamika dalam dunia perpolitikan.
Pendelnya, fusi partai politik adalah penggabungan partai politik yang terjadi ketika dua partai politik atau lebih secara resmi mengakhiri keberadaan hukum mereka sebagai entitas yang terpisah lalu membentuk satu partai politik baru.
Partai yang berfusi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah bergabung menjadi satu nama, lambang, kepengurusan, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang baru. Dejure, hingga Kamis (16/4) Partai NasDem dan Gerindra masih belum bergabung seperti
Berfusi. Tapi sudah koalisi. Praktik koalisinya, dua parpol ini telah bekerja sama untuk tujuan memperkuat kedudukan Prabowo Subianto, sebagai presiden. Koalisi NasDem tanpa menghilangkan identitas aslinya.
***
Catatan jurnalistik saya, hingga kini kedua parpol ini belum sampai peneguhan kekuatan entitas. Baru peneguhan politik. Keduanya baru menciptakan suatu entitas politik. Belum sampai peneguhan sumber daya yang lebih memadai, baik dari segi massa, finansial,
maupun pengaruh politik.
Menurut saya, para petinggi kedua parpol itu tahu mekanisme fusi partai politik yang diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik yaitu Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Proses mekanisme ini melibatkan langkah-langkah yang formal dan prosedural yang ketat. Antara lain ada keputusan Internal berupa kesepakatan fusi. Dan mekanisme ini tidak mudah.
Mereka paham, sebelum berfusi, keduanya harus mengadakan Kongres, Musyawarah Nasional (Munas), atau forum tertinggi lainnya untuk mengambil keputusan resmi tentang penggabungan atau fusi. Petinggi partai tahu butuh persetujuan mayoritas anggota partai
atau perwakilan. Pendeknya ribet. Antara lain mesti menyusun AD-ART Baru. Termasuk penetapan nama partai yang baru, lambang, ideologi, dan struktur kepengurusan bersama dalam partai baru.
Dari beberapa literatur, ada berbagai alasan strategis yang mendasari keputusan partai untuk melakukan fusi partai. Antara lain persyaratan Elektoral. KPU umumkan Partai NasDem lolos dan berada di urutan lima besar. Partai besutan Surya Paloh itu mendapat 14.660.516 suara atau 9,6 persen. Ini diatas ambang batas minimal parlemen ialah empat persen.
NasDem bukan kelompok partai-partai kecil yang kesulitan memenuhi ambang batas parlemen atau ambang batas pencalonan presiden. Maka itu menurut perhitungan akal sehat saya, opsi berfusi bagi NasDem tidak masuk akal. Untuk jangka panjang membangun partai yang dominan, kalkulasi saya, NasDem masih mampu bersaing dengan partai partai besar lainnya dalam jangka waktu yang lama. ([email protected])

Berita Terbaru

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Nota Keuangan APBD 2027 dan Pendapat Akhir atas 13 Raperda

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan dua agenda, yakni…

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Outing Class, Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Optimalkan Destinasi Lokal

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memberikan pengalaman belajar di luar kelas (Outing Class) sekaligus mengenalkan potensi lokal kepada para siswa, Pemerintah…

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Surabaya Rising Champion 2026 Jadi Ajang Adu Cepat 350 Atlet Selam se-Jatim

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Kejuaraan Selam (Finswimming) Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 di Kolam Renang Jala…

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Pelayanan Dikeluhkan Warga, Wali Kota Eri Instruksikan Pembenahan Sistem Antrean Online di Puskesmas

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul keluhan warga mengenai perbedaan nomor antrean yang diperoleh melalui aplikasi e-Health dengan nomor antrean saat tiba di…

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai…