Di balik Kasus Maidi, Proyek PSC Corner Diduga Tak Sesuai Aturan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kadis PUPR Kota Madiun menjadi salah satu terperiksa di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026).
Mantan Kadis PUPR Kota Madiun menjadi salah satu terperiksa di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026).

i

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Kejanggalan dalam pembangunan PSC Corner kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Salah satu saksi, Aang Imam Subarkah mengungkap proyek yang bersumber dari dana CSR Bank Jatim itu diduga berdiri di atas lahan pribadi yang tidak sesuai aturan, serta berkaitan dengan aliran dana yang kini masih didalami penyidik.

‎Hal ini disampaikan Aang usai menjalani pemeriksaan di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026). Ia mengaku pada saat itu bertugas untuk pembebasan lahan.

‎"Waktu itu saya bertugas untuk pembebasan lahan, yang saat ini jadi PSC Corner," ungkap Aang.

‎Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana CSR Bank Jatim namun berdiri di atas lahan milik pribadi. Menurutnya, hal itu berpotensi menyalahi aturan.

‎“CSR dari Bank Jatim itu dibangun di atas lahan pribadi. Kalau menurut peraturan kan katanya tidak boleh. Nah, itu nanti yang bisa menjelaskan beliau-beliaunya yang di atas,” tambahnya.

‎Pantauan Surabayapagi.com, sejak pagi Selain Aang, sejumlah saksi lain juga diperiksa dalam perkara ini.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memanggil sejumlah pihak.

‎Di antaranya Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Subakri, Kepala Bapenda Jariyanto, mantan Kepala Dinas PUPR Suwarno, serta sejumlah pihak swasta.

‎Sehari sebelumnya KPK ), memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.

‎Di Lapas Perempuan Malang, penyidik memeriksa Ririn Ristiani dari pihak swasta. Sementara empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun), serta Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan Bank Jatim).

‎Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarga. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Kemudian disusul pemeriksaan Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.

‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.

‎KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan serta penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

‎Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.mdn

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…