SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Berdasarkan evaluasi seluruh SPPG dilakukan langsung oleh BGN melalui mekanisme penilaian dan pengawasan berkala, ditemukan 2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk dihentikan sementara operasionalnya atau di-suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), terkait terkait pengelolaan limbah yang dinilai tidak layak dan mengganggu lingkungan sekitar.
Anggota Satgas MBG Kabupaten Nganjuk, Judy Ernanto membenarkan informasi bahwa SPPG Baron dan Lengkong kena suspend BGN. Pasalnya, apabila ditemukan fasilitas yang tidak memenuhi standar, maka BGN dapat menjatuhkan sanksi berupa suspend sementara operasional. Termasuk yang sekarang terjadi di SPPG Baron dan Lengkong.
"Yang di Baron dan Lengkong itu instalasi pengolah air limbahnya dinilai belum memenuhi persyaratan oleh BGN. Sehingga harus dibetulkan atau dibenahi sesuai standar agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kualitas produk maupun mutu layanan," jelas Judy, Selasa (12/05/2026).
Meski demikian, suspend dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melakukan perbaikan dan hasil verifikasi ulang BGN dinyatakan memenuhi standar. Dan saknsi kedua SPPG tersebut, dijatuhkan setelah muncul laporan masyarakat, terkait pengelolaan limbah yang dinilai tidak layak dan mengganggu lingkungan sekitar.
"Warga mengeluhkan limbah dari operasional SPPG meluber hingga keluar area dan menimbulkan ketidaknyamanan. Kalau sudah dibenahi dan hasil verifikasi BGN sesuai, kemungkinan suspend bisa dicabut kembali," imbuhnya.
Dari hasil sidak, ditemukan pengelolaan limbah tidak sesuai standar BGN. Selain itu, petugas juga menemukan fasilitas mess atau tempat tinggal pekerja yang dinilai belum memenuhi standar operasional. Persoalan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak Desember 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak mitra penyedia sarana. Saat ini SPPG Baron mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada kurang dari 2.000 penerima manfaat. Operasionalnya juga melibatkan 43 tenaga kerja. ng-01/dsy
Editor : Redaksi