Terkait Meninggalnya Pasien Anak di Bangka Belitung

dr Ratna, Dituntut 4,5 Tahun, Kriminalisasi Terhadap Profesi Dokter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini ramai kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut 4,5 tahun penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kasus dr Ratna, terus menjadi sorotan organisasi profesi dokter. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait batas antara sengketa medis, pelanggaran disiplin profesi, dan ranah pidana.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah dr Ratna Setia Asih dituntut 4,5 tahun penjara.

Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap profesi dokter, Budi menegaskan Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Menurut pria yang akrab disapa BGS, pihaknya telah meminta Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk berkomunikasi dengan MDP terkait kasus tersebut.

"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata BGS, merespons pertanyaan Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan kewenangan terkait penilaian disiplin profesi berada di MDP. Karena itu, Kemenkes tidak memiliki ruang untuk mencampuri proses maupun keputusan yang diambil lembaga tersebut.

Meski demikian, Budi mengaku percaya MDP akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan melibatkan para ahli yang memahami aspek medis dalam kasus yang ditangani.

"Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujarnya.

 

Awasi Kinerja MDP

Budi juga menanggapi adanya usulan dari sejumlah pihak agar dibentuk dewan pengawas khusus untuk mengawasi kinerja MDP. Menurut dia, independensi lembaga tersebut justru harus dijaga.

"Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," katanya.

Ia menambahkan, Kemenkes tetap menaruh kepercayaan kepada mekanisme yang berlaku di MDP untuk mencari solusi terbaik dalam setiap perkara yang berkaitan dengan disiplin profesi tenaga kesehatan.

"Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," tegas Budi.

 

Kejanggalan Dalam Proses Hukum

Menurut Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim, sejak awal IDAI telah mengawal perkara tersebut melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A).

Dari hasil penelaahan organisasi profesi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Kejanggalan pertama, kata dr Piprim, adalah belum adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun sidang etik sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, dalam praktik penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis umumnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah tindakan dokter telah sesuai standar atau tidak.

"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penilaian profesional belum tuntas dilakukan. n jk, put

Tag :

Berita Terbaru

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas buka-bukaan terkait banyaknya masalah di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia akui banyak…

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui keberhasilan MBG dalam menekan stunting memang tidak bisa dilihat secara…

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP …

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

"...ada mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur proses penyidikan ini," Kombes Iman…

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Byar-pet pemadaman bergilir di Pulau Jawa, hingga Senin (22/6) terus jadi pergunjingan di ruang publik. Diduga ada gangguan teknis…

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan beberapa jajaran PLN ke Istana…