SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini ramai kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut 4,5 tahun penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kasus dr Ratna, terus menjadi sorotan organisasi profesi dokter. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait batas antara sengketa medis, pelanggaran disiplin profesi, dan ranah pidana.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah dr Ratna Setia Asih dituntut 4,5 tahun penjara.
Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap profesi dokter, Budi menegaskan Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurut pria yang akrab disapa BGS, pihaknya telah meminta Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk berkomunikasi dengan MDP terkait kasus tersebut.
"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata BGS, merespons pertanyaan Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan kewenangan terkait penilaian disiplin profesi berada di MDP. Karena itu, Kemenkes tidak memiliki ruang untuk mencampuri proses maupun keputusan yang diambil lembaga tersebut.
Meski demikian, Budi mengaku percaya MDP akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan melibatkan para ahli yang memahami aspek medis dalam kasus yang ditangani.
"Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujarnya.
Awasi Kinerja MDP
Budi juga menanggapi adanya usulan dari sejumlah pihak agar dibentuk dewan pengawas khusus untuk mengawasi kinerja MDP. Menurut dia, independensi lembaga tersebut justru harus dijaga.
"Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," katanya.
Ia menambahkan, Kemenkes tetap menaruh kepercayaan kepada mekanisme yang berlaku di MDP untuk mencari solusi terbaik dalam setiap perkara yang berkaitan dengan disiplin profesi tenaga kesehatan.
"Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," tegas Budi.
Kejanggalan Dalam Proses Hukum
Menurut Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim, sejak awal IDAI telah mengawal perkara tersebut melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A).
Dari hasil penelaahan organisasi profesi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berjalan.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Kejanggalan pertama, kata dr Piprim, adalah belum adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun sidang etik sebelum perkara masuk ke ranah pidana.
Menurutnya, dalam praktik penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis umumnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah tindakan dokter telah sesuai standar atau tidak.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penilaian profesional belum tuntas dilakukan. n jk, put
Editor : Redaksi