Terkait Meninggalnya Pasien Anak di Bangka Belitung

dr Ratna, Dituntut 4,5 Tahun, Kriminalisasi Terhadap Profesi Dokter

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini ramai kasus dr Ratna Wulandari yang dituntut 4,5 tahun penjara terkait meninggalnya seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kasus dr Ratna, terus menjadi sorotan organisasi profesi dokter. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi praktik pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait batas antara sengketa medis, pelanggaran disiplin profesi, dan ranah pidana.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait polemik yang muncul setelah dr Ratna Setia Asih dituntut 4,5 tahun penjara.

Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap profesi dokter, Budi menegaskan Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi proses yang berjalan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Menurut pria yang akrab disapa BGS, pihaknya telah meminta Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr Benny, untuk berkomunikasi dengan MDP terkait kasus tersebut.

"Sudah. Kita ditugaskan ke MDP. Karena sekarang kan konsil itu report langsung ke Presiden, jadi kita tidak bisa intervensi ke sana. Dan saya sudah minta dokter Benny untuk ketemu dengan MDP untuk membicarakan," kata BGS, merespons pertanyaan Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan kewenangan terkait penilaian disiplin profesi berada di MDP. Karena itu, Kemenkes tidak memiliki ruang untuk mencampuri proses maupun keputusan yang diambil lembaga tersebut.

Meski demikian, Budi mengaku percaya MDP akan menjalankan tugasnya secara profesional dengan melibatkan para ahli yang memahami aspek medis dalam kasus yang ditangani.

"Tapi saya percaya MDP pada saat mengambil keputusan itu mereka konsultasi juga kan dengan tim ahli dari dokter-dokter itu," ujarnya.

 

Awasi Kinerja MDP

Budi juga menanggapi adanya usulan dari sejumlah pihak agar dibentuk dewan pengawas khusus untuk mengawasi kinerja MDP. Menurut dia, independensi lembaga tersebut justru harus dijaga.

"Sekali lagi, dengan adanya keputusan MDP, kita tidak boleh mengintervensi ke sana," katanya.

Ia menambahkan, Kemenkes tetap menaruh kepercayaan kepada mekanisme yang berlaku di MDP untuk mencari solusi terbaik dalam setiap perkara yang berkaitan dengan disiplin profesi tenaga kesehatan.

"Tapi kita percaya bahwa harusnya mereka bisa mencari jalan yang terbaik. Tapi penting sekali bahwa independensinya dijaga," tegas Budi.

 

Kejanggalan Dalam Proses Hukum

Menurut Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim, sejak awal IDAI telah mengawal perkara tersebut melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A).

Dari hasil penelaahan organisasi profesi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berjalan.

"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Kejanggalan pertama, kata dr Piprim, adalah belum adanya pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun sidang etik sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, dalam praktik penegakan profesi kesehatan, dugaan pelanggaran pelayanan medis umumnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme disiplin profesi untuk menentukan apakah tindakan dokter telah sesuai standar atau tidak.

"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini. Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut tidak lazim karena proses penilaian profesional belum tuntas dilakukan. n jk, put

Tag :

Berita Terbaru

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Buntut kenaikan harga aspal sekitar Rp 7.000 per kilogram, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, harus menghitung ulang…

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbaru, lanskap rimbun hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir timur Surabaya terlihat penuh dengan tumpukan sampah seiring…