SURABAYA PAGI, Malang - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dr. Gamal Albinsaid mendorong masyarakat Malang untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan dr. Gamal saat memberikan Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Pertemuan Araya, Kota Malang, Minggu (28/6/2026).
Selain dihadiri dr. Gamal, sosialisasi itu juga menghadirkan nara sumber diantaranya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading.
Dalam sosialisasi tersebut, dr. Gamal menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi semua profesi, mulai dari petani, pedagang, pekebun, tukang ojek, penjahit, hingga pekerjaan lainnya.
Ia menyebut bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja,,” ujarnya.
Gamal berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tergerak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan saat terjadi kecelakaan kerja.
Program perlindungan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan jaminan sosial yang layak, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading. mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk kehadiran negara ditengah tengah dengan melibatkan tokoh masyarakat, dimana dalam kegiatan itu BPJS berkolaborasi dengan anggota DPR RI yakni anggota Komisi IX, dr Gamal, komisi membidangi ketenagakerjaan.
“Tujuannya adalah sosialisasi untuk pengenalan manfaat, apa itu BPJS Ketenagakerjaan, apa saja manfaatnya, tata cara klaimnya, tata cara daftarnya, itu semua kita jelaskan disini,” kata Zul.
Disebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ada 5, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). dwi
Editor : Redaksi