SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari suami jika ingin membidik jabatan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Azhar Kahfi mengatakan kebijakan yang diklaim untuk menjaga keharmonisan keluarga tersebut dinilai belum sempurna dan berpotensi menghambat karier perempuan di birokrasi.
Ia menilai, di era perkembangan teknologi digital yang agresif, indikator kinerja ASN tak semestinya diukur dari kesiapan fisik di lapangan tanpa batas waktu, melainkan melalui inovasi dan efektivitas kerja.
"Sebagai ASN, itu memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Mengabdi itu ya 24/7 (24 jam seminggu), waktunya bisa diganggu ketika ada persoalan kemasyarakatan. Tapi apakah kebijakan (izin tertulis suami) tersebut pas atau tidak? Tidak bisa dibilang 100 persen tepat," ungkap Azhar Kahfi, Rabu (1/7).
Kahfi menerangakan, Pemkot Surabaya seharusnya fokus pada pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan publik, bukan menerapkan regulasi yang justru menjadi beban tambahan bagi pegawai perempuan.
Menurutnya, daripada membatasi atau melakukan mutasi bagi pegawai yang tidak bisa melakukan kerja-kerja lapangan hingga malam (ronda), Wali Kota sebaiknya mendorong persaingan sehat antar-instansi.
"Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ronda, sebaiknya mengkompetisikan antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Lurah-Lurah itu untuk berinovasi mempercepat penyelesaian permasalahan," ungkap Kahfi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan setiap ASN baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menyeimbangkan peran di pekerjaan dan di dalam keluarga.
Regulasi yang diskriminatif dikhawatirkan akan memangkas potensi kader-kader pemimpin perempuan di lingkungan Pemkot Surabaya.
"ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan sampai ada hal yang bisa kita carikan solusi dan inovasinya, malah menjadi hambatan, khususnya perempuan dalam bekerja. Sekarang saatnya work-life harmony bekerja dan kualitas hidup sama-sama bersinergi," tandas legislator hukum tersebut.
Ia pun mendesak Wali Kota Eri Cahyadi untuk meninjau ulang urgensi kebijakan tersebut. "Dewan meminta Pemkot lebih berfokus pada meritokrasi berbasis kompetensi digital dan output kinerja, guna menciptakan iklim kerja yang inklusif dan adaptif dengan perkembangan zaman," terangnya Kahfi. Alq
Editor : Redaksi