Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Azhar Kahfi. SP/ Al Qomaruddin
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Azhar Kahfi. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari suami jika ingin membidik jabatan mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Azhar Kahfi mengatakan kebijakan yang diklaim untuk menjaga keharmonisan keluarga tersebut dinilai belum sempurna dan berpotensi menghambat karier perempuan di birokrasi.

Ia menilai, di era perkembangan teknologi digital yang agresif, indikator kinerja ASN tak semestinya diukur dari kesiapan fisik di lapangan tanpa batas waktu, melainkan melalui inovasi dan efektivitas kerja.

"Sebagai ASN, itu memang sudah sepantasnya mengabdi kepada masyarakat. Mengabdi itu ya 24/7 (24 jam seminggu), waktunya bisa diganggu ketika ada persoalan kemasyarakatan. Tapi apakah kebijakan (izin tertulis suami) tersebut pas atau tidak? Tidak bisa dibilang 100 persen tepat," ungkap Azhar Kahfi, Rabu (1/7).

Kahfi menerangakan, Pemkot Surabaya seharusnya fokus pada pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pelayanan publik, bukan menerapkan regulasi yang justru menjadi beban tambahan bagi pegawai perempuan.

Menurutnya, daripada membatasi atau melakukan mutasi bagi pegawai yang tidak bisa melakukan kerja-kerja lapangan hingga malam (ronda), Wali Kota sebaiknya mendorong persaingan sehat antar-instansi.

"Daripada melakukan mutasi pada pegawai yang tidak bisa ronda, sebaiknya mengkompetisikan antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Lurah-Lurah itu untuk berinovasi mempercepat penyelesaian permasalahan," ungkap Kahfi.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan setiap ASN baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk menyeimbangkan peran di pekerjaan dan di dalam keluarga.

Regulasi yang diskriminatif dikhawatirkan akan memangkas potensi kader-kader pemimpin perempuan di lingkungan Pemkot Surabaya.

"ASN juga punya keluarga, baik perempuan maupun laki-laki. Jangan sampai ada hal yang bisa kita carikan solusi dan inovasinya, malah menjadi hambatan, khususnya perempuan dalam bekerja. Sekarang saatnya work-life harmony bekerja dan kualitas hidup sama-sama bersinergi," tandas legislator hukum tersebut.

Ia pun mendesak Wali Kota Eri Cahyadi untuk meninjau ulang urgensi kebijakan tersebut. "Dewan meminta Pemkot lebih berfokus pada meritokrasi berbasis kompetensi digital dan output kinerja, guna menciptakan iklim kerja yang inklusif dan adaptif dengan perkembangan zaman," terangnya Kahfi. Alq

Berita Terbaru

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

IHSG Ditutup Melemah Seiring Sentimen Domestik dan Global

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:35 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup melemah seiring adanya kombinasi sentimen dari tingkat …

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Rumah Kontrakan pun Disasar Pajak

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Namun, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat s…

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Mentan Datang di Daerah, Harga Beras Turun

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Alor,akhir pecan lalu (8/8/2026). Kunjungan ini m…

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

BPOM, Ingatkan Minyak Goreng Berbau Tidak Normal

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mewaspadai minyak goreng yang memiliki bau tidak normal. Imbauan ini disampaikan s…

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Rp4,9 Miliar Hasil Judi Online Disetorkan ke Bank Syariah

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan Rp4,907 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam…

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 02:16 WIB

​SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam Sidang praperadilan ke tiga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H pada …