Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. SP/ Al Qomaruddin
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi daftar pungutan kepada warga mendapat sorotan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan tindakan tegas terhadap kasus dugaan pungutan liar tersebut. 

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” ungkap Cak Yebe, Senin (6/7).

Dokumen yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan. Dalam salinan tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemberlakuannya.

Cak Yebe mengatakan perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Menurutnya, apabila iuran tersebut tetap berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Cak Yebe menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan Pemerintah Kota Surabaya. Jika alasan pungutan karena kebutuhan operasional, menurut dia, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya kepada warga.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Dia juga meminta Inspektorat mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut apabila praktik tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurut dia, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkas dia. Alq

Tag :

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…