Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Bapenda Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. SP/ AL Qomaruddin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. SP/ AL Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

"Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut," kata Basari, Senin (20/07/2026).

Ia menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, mulai dari tarif progresif maupun tarif flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah. Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin.

Menurut Basari, kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

“Tidak hanya tarif, izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut,” jelasnya.

Basari menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan. Ia memastikan tindakan tersebut bukan ditujukan kepada kegiatan usaha, melainkan hanya terhadap area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," ujarnya.

Melalui pengawasan ini, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan parkir. Dengan begitu, tata kelola parkir di kawasan usaha dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

"Setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin. Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang berlaku, pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman, nyaman, dan transparan," pungkasnya. Alq 

Berita Terbaru

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api. Untuk …

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…