Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arif Dandar Setiawan saat menjadi saksi alam persidangan lanjutan kasus korupsi kota Madiun.
Arif Dandar Setiawan saat menjadi saksi alam persidangan lanjutan kasus korupsi kota Madiun.

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (20/8/2026), Dandar mengungkap adanya permintaan bantuan teknis dalam pengerjaan sejumlah bangunan yang disebut milik Maidi. Ia juga menyebut keterlibatan sejumlah pegawai dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam salah satu pekerjaan tersebut.

Dandar merupakan sahabat Thariq sejak masa kuliah. Pada awal keterangannya, ia diminta menjelaskan karakter terdakwa.

Menurut Dandar, Thariq merupakan pribadi yang setia kawan, jujur, dan tidak oportunis. Namun, ia menyebut sahabatnya tersebut memiliki sifat ceroboh sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

Pemeriksaan kemudian berkembang ketika kuasa hukum Thariq, Mursid Mudiantoro, menanyakan sejumlah pekerjaan bangunan yang pernah dibicarakan terdakwa kepada Dandar.

“Sebagai seorang sahabat, pernah tidak diminta Pak Thariq untuk menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan bangunan milik Maidi?” tanya Mursid dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dandar mengaku pernah dimintai bantuan teknis oleh Thariq untuk sedikitnya tiga pekerjaan. Ketiganya meliputi proyek Galeri Enam Negara, Pondok Abi Bahrun, serta perluasan Hotel Ngawi Indah.

Menurut Dandar, permintaan pertama disampaikan Thariq sekitar 2020.

“Seingat saya, waktu 2020 beliau bilang begini, ‘Ndar, aku minta tolong. Saya diperintah Pak Wali untuk membangun Galeri Enam Negara’,” kata Dandar.

Permintaan berikutnya, lanjut dia, berkaitan dengan pekerjaan di Pondok Abi Bahrun sekitar pertengahan 2021.

“Untuk Pondok Abi Bahrun, sekitar pertengahan 2021 Mas Thariq juga meminta saya memberikan bantuan teknis,” terangnya.

Dandar juga mengaku kembali dihubungi Thariq sekitar 2023. Saat itu, ia diminta datang ke Jalan Merpati sebelum berangkat bersama-sama menuju Ngawi.

“Itu untuk survei, Pak. Survei untuk perluasan,” jelasnya.

Di hadapan majelis hakim, Dandar menyebut biaya pembangunan Galeri Enam Negara mencapai sekitar Rp736 juta. Sementara biaya pekerjaan di Hotel Ngawi Indah diperkirakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Seingat saya, kalau yang di Ngawi Indah itu sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta,” katanya.

Tak hanya mengungkap perkiraan nilai pekerjaan, Dandar juga menyebut adanya pegawai dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun yang ikut bekerja di Pondok Abi Bahrun.

“Untuk tenaga kerjanya, saya ingat di pondok itu berasal dari pegawai PU, pegawai Perkim, dan sebagian dari orang luar,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami status kepemilikan Pondok Abi Bahrun dan Hotel Ngawi Indah.

 

Dandar mengaku tidak mengetahui legalitas kepemilikan kedua bangunan tersebut. Namun, berdasarkan pengetahuannya, bangunan itu merupakan milik Maidi.

 

“Kalau secara legalitas saya tidak tahu. Yang jelas, itu milik Maidi,” jawab Dandar kepada JPU.

 

Ketika jaksa menanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan tersebut, Dandar mengaku tidak mengetahuinya.

Ia menegaskan hanya menjalankan permintaan bantuan yang disampaikan Thariq dan memberikan pendampingan dalam bidang teknis. Dandar menyatakan tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai pembangunan maupun perluasan bangunan tersebut.Waf

Berita Terbaru

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…