Buron 2 Bulan, Maling Motor Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 22:30 WIB

Buron 2 Bulan, Maling Motor Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Setelah buron selama 2 bulan, maling motor di Kawasan Kapas Madya Surabaya berhasil diringkus unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku diketahui bernama Avit Hermawan (27) warga Kapas Lor IV, Surabaya. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Risky wicaksana mengatakan, penangkapan pelaku itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi jika tersangka telah pulang kerumah setelah hampir dua bulan kabur dari kejaran polisi. "Setelah mendapat informasi itu, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di sekitar rumahnya," kata Iptu Arief Rizky Wicaksana, Kamis (26/3/2020). Saat digeledah, di dalam kamar rumah tersangka, polisi menemukan satu buah gagang kunci leter T dan mata kunci yang sudah dipipihkan. Motor Jupiter Z bernopol L 2806 QD milik tersangka yang digunakan sebagai sarana pun turut disita. Pengakuannya, ia sudah dua kali beraksi di Surabaya. Hasilnya dijual oleh BM ke wilayah Madura dengan harga 2 juta rupiah. Uangnya buat kebutuhan hidup. Selama ini tersangka kabur ke wilayah Madura, tandas Iptu Arief Wicaksana.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU