Gagal Dibahas di 2019, Raperda Perubahan Perda RTRW Jombang Masuk Prolegda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 00:20 WIB

Gagal Dibahas di 2019, Raperda Perubahan Perda RTRW Jombang Masuk Prolegda

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Raperda Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, kembali masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Mohammad Muhaimin. Raperda gagal dibahas pada Tahun 2019. Ya memang, Raperda Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kembali masuk dalam pembahasan pada 2020 nanti, katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019). Menurut penjelasan Muhaimin,, gagalnya pembahasan raperda tersebut karenakan pihak eksekutif belum bisa menyiapkan draf, dan tidak ada kesiapan untuk membahas kesana. Itu yang menjadi mundur dan kembali dimasukan pada tahun depan, jelasnya. Muhaimin menegaskan, agar eksekutif benar-benar mempersiapkan untuk pembahasan raperda perubahan perda RTRW. "Raperda ini harus bisa disahkan pada tahun depan. Karena perda ini menjadi acuan dari pembangunan daerah, tegas politisi PKB ini. Muhaimin mengkhawatirkan, apabila tidak segera dilakukan pembahasan, dampaknya akan menghambat investor yang akan masuk. Meski sudah mengacu perda yang lama, apabila tidak ada kejelasan atau kepastian perubahan perda ini, maka investor akan berfikir dua kali untuk masuk ke Jombang. Jadi kami minta eksekutif harus segera membahas terkait perda ini. Untuk pembahasan raperda perubahan perda RTRW sangat panjang. Selain itu juga, membutuhkan kajian yang matang," paparnya. Masih menurut Muhaimin, apabila eksekutif tidak siap melakukan pembahasan ini, maka perda akan terancam tertunda kembali. "Perda ini kan usulan mereka. Jadi tergantung kesiapan eksekutif. Kalau sudah siap, kemungkinan dibahas pada triwulan pertama," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU