Home / Pemilu : Dana Awal Kampanye  Pilgub Jatim

Gus Ipul Rp 1,7 M, Khofifah Rp 200 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 23:26 WIB

Gus Ipul Rp 1,7 M, Khofifah Rp 200 Juta

SURABAYA PAGI, Surabaya Dua pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur, tak hanya melaporkan harta kekayaannya. Keduanya juga telah menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Jatim. Diketahui, dana awal kampanye Gus Ipul-Puti Guntur sebesar Rp1,7 miliar. Jumlah ini lebih besar dari pasangan Khofifah-Emil yang hanya Rp200 juta. Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, KPU telah menetapkan batasan dana kampanye yakni sebesar Rp494 miliar. Batasan total dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan antara KPU bersama dengan pasangan calon (paslon) dan Bawaslu. Dari jumlah itu, laporan yang telah masuk kepada komisi pencoblosan masih belum menyentuh separuhnya. Dana kampanye kedua kandidat sudah disetorkan (dana awal kampanye masing-masing calon). Dan jumlahnya sudah kami umumkan di website KPU Jatim, kata Eko, Selasa (20/2/2018) kemarin. Eko mengatakan, masing-masing paslon cagub/cawagub Jatim Khofifah -Emil telah menyetorkan dana sebesar Rp200 juta. Dalam laporan itu, dana tersebut berasal dari pasangan calon. "Sementara paslon cagub/cawagub Jatim Gus Ipul-Puti terdata sebelum Rp1,7 milliar. Jumlah tersebut berasal dari paslon sejumlah Rp1 milliar dan partai pengusung senilai Rp700 juta," katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan dalam masa kampanye nanti pihaknya telah membagi dua zona wilayah untuk kampanye Pilgub Jatim. Masing masing zona terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona 1 wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah Timur. "Pembagian zona ini mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye," ujar Gogot. Menurutnya, dalam zonasi kampenye tersebut masing-masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta 1 kali menggelar rapat umum. Disetiap zona, pasangan calon hanya 1 kali melakukan kampanye. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum disetiap pembagian zona. selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada," ungkapnya. Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto. Sementara itu untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoardjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya. Pembagian zona itu agar masing-masing pasangan calon tidak bertabrakan dalam melakukan kampanye, pungkasnya. n rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU